BENTUK PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK AKIBAT PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG TIDAK DICATAT (STUDI DALAM PERSPEKTIF PASAL 2 UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN)
ABSTRACT: Dewasa ini
Perkawinan beda agama tidak dapat dihindari lagi. Pada dasarnya perkawinan
adalah sah apabila dilakukan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
Undang-Undang menghendaki perkawinan tersebut juga dicatat. Perkawinan beda
agama dapat dilakukan selama syarat sah dan syarat-sayarat perkawinan dapat
dipenuhi oleh pasangan. Namun dalam prakteknya tidak sedikit perkawinan beda
agama tidak dicatat karena tidak dapat dipenuhi syarat-syarat perkawinan.
Kelalaian dari pasangan yang tidak mencatat perkawinan beda agama menimbulkan
pertanyaan status sah atau tidaknya anak, serta berdampak bagi perlindungan
hukum anak dan status anak. Keadaan inilah yang menyebabkan dibutuhkan
pengaturan hukum yang lebih lanjut mengenai wujud perlindungan hukum anak
akibat perkawinan beda agama yang tidak dicatat. Perlindungan ini dimaksudkan
untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi anak yang dilahirkan akibat
perkawinan beda agama.
Penulis: Tri Yunisari
Kode Jurnal: jphukumdd150739