HARMONISASI HUKUM SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 660.1/17 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN KEGIATAN PENAMBANGAN DAN PEMBANGUNAN PABRIK SEMEN OLEH PT SEMEN GRESIK (PERSERO) TBK.
ABSTRACT: Surat Keputusan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan
Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen Oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk
menuai resistensi dari masyarakat Rembang. SK tersebut dinilai bertentangan
terkait dengan sosialisasi Amdal dan penetapan area cekungan air tanah yang
digunakan sebagai kawasan resapan air serta penggunaan kawasan hutan lindung
geologi tidak memenuhi prinsip pembangunan berkelanjutan. Antinomi hukum yang
terjadi yakni pelanggaran ketentuan zonasi tentang lokasi penambangan dan
pembangunan pabrik semen di kawasan hutan lindung, penggunaan kawasan cekungan
air tanah, dan perbedaan luas lahan yang digunakan dalam izin lingkungan dengan
izin lokasi. Seyogyanya Pemerintah harus tegas memberikan sanksi sesuai Perda
Kabupaten Rembang atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan lindung geologi,
Peraturan Pemerintah tentang Air Tanah atas pelanggaran penggunaan kawasan cekungan
air tanah, pemberian sanksi sesuai Perkaban Nomor 2 Tahun 2011 atas pemakaian
tanah dalam hal izin lokasi dan penyusunan MoU sebagai perjanjian pendahuluan.
Penulis: Launa Qisti
Kode Jurnal: jphukumdd150738