PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DOKTER MELALUI REFORMASI STANDAR PELAYANAN KEDOKTERAN BERDASARKAN PRINSIP KEPASTIAN HUKUM
ABSTRACT: Permasalahan hukum
standar pelayanan kedokteran yang meliputi tidak maksimalnya peran Komite Medik
dan tidak adanya pedoman nasional pelayanan kedokteran mengakibatkan lemahnya
perlindungan hukum bagi dokter. Keadaan demikian melahirkan perbedaan penafsiran
dalam menentukan unsur kelalaian tindakan medis dokter yang berujung pada
meningkatnya tuntutan malpraktek medis pada dokter. Tuntutan malpraktik medis
yang besar membuat dokter memiliki kekhawatiran yang berlebihan dalam
menjalankan tindakan medis hingga melakukan tindakan yang tidak diperlukan
(defensive medicine). Perlindungan hukum yang lemah atas dokter juga berdampak
langsung terhadap pasien, yaitu pengobatan yang tidak maksimal dan mahalnya
biaya pengobatan. Oleh karena itu, diperlukan sebuah reformasi standar
pelayanan kedokteran melalui pembaharuan hukum dengan jalur regulasi peraturan.
Pembaharuan yang dijalankan didasarkan prinsip kepastian hukum untuk menjamin
lahirnya ketertiban hukum dengan keadilan dan kemanfaatan di dalamnya.
Kata Kunci: Perlindungan
Hukum, Standar Pelayanan Kedokteran, Defensive Medicine, Pembaharuan Hukum,
Kepastian Hukum
Penulis: Bagus Tri Adikarya
Kode Jurnal: jphukumdd150737