PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PROSES PENYIDIKAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (STUDI DI POLRES KABUPATEN MALANG)
ABSTRACT: Restorative Justice
adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban,
keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari
penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,
dan bukan pembalasan. Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan ahwa dalam pelaksanaan diversi harus
adanya pendekatan restorative justice. Begitu juga dalam penyelesaian perkara
tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak dapat diselesaikan dengan
jalur perdamaian. Tindak pidana persetubuhan dipengaruhi oleh bebebrapa faktor
dan dari faktor yang ada maka timbulah urgensi penerapan prinsip restorative
justice dalam proses penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana
persetubuhan dan upaya penyidik menerapkan prinsip restorative justice dalam
proses penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan.
Penulis: Anisa Pasha Rahmawati
Kode Jurnal: jphukumdd150736