KEDUDUKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA HONORER SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014
ABSTRACT: Penerapan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mempengaruhi kedudukan dan perlindungan hukum
bagi tenaga honorer sebab dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
istilah tenaga honorer dihapus. Adapun istilah baru bagi tenaga honorer yaitu
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mana memiliki hak yang
lebih manusiawi daripada ketentuan sebelumnya. Dalam hal ini terdapat perbedaan
antara kedudukan tenaga honorer menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dan menurut
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, sedangkan perlindungan hukum untuk tenaga
honorer terdapat perbedaan menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dan
menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Dalam hal ini tenaga honorer
mengalami sebuah ketidakpastian.
Penulis: Dicky Agus Saputro
Kode Jurnal: jphukumdd150735