PERUMUSAN KEMBALI NORMA KEJAHATAN POLITIK DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1979 TENTANG EKSTRADISI SEBAGAI UPAYA UNTUK KEPASTIAN HUKUM
ABSTRACT: Ekstradisi merupakan
salah satu bentuk kebutuhan negara. Berdasarkan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang
Ekstradisi, tidak dilakukan Ekstradisi terhadap kejahatan politik. Meski
menggunakan istilah kejahatan, hampir seluruh negara sepakat untuk tidak
mengekstradisi pelaku kejahatan politik. Namun, baik Bab Ketentuan Umum,
penjelasan dari pasal 5 UU Ekstradisi sampai hukum positif Indonesia tidak
menyebutkan definisi dan klasifikasinya dengan jelas. Hal tersebut menimbulkan
perbedaan pemahaman terkait apa yang dimaksud dengan kejahatan politik sehingga
menyumbang kekaburan norma dalam perkembangan hukum pidana Indonesia. Dalam
rangka memahami rumusan mengenai apa yang dimaksud sebagai kejahatan politik,
makna yang sebenar-benarnya dari kejahatan politik di Indonesia perlu
diketahui. Selanjutnya dirumuskan kembali sebagai upaya kepastian hukum.
Penulis: Gita Gianty Octavia
Kode Jurnal: jphukumdd150734