DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP PENEBANGAN POHON SECARA TIDAK SAH

ABSTRACT: Penulisan artikel ini membahas tentang dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap penebangan pohon secara tidak sah yang dilakukan oleh masyarakat local sekitar hutan. Hal ini dilatarbelakangi oleh putusan peradilan terhadap kasus illegal logging yang memberikan hukuman ringan atau membebaskan cenderung karena dakwaan dibuat dengan pelanggaran “pelanggaran hukum administrasi”, adanya kenyataan dimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan hakim menggunakan norma-norma dan sanksi tindak pidana yang bersifat umum. Padahal semestinya kasus kejahatan illegal logging menggunakan dakwaan dengan norma-norma hukum yang khusus Lex Specialis, Faktor lain yang memudahkan terjadinya penyimpangan adalah ketika norma hukum terhadap tindak pidana illegal logging yang dijadikan rujukan utama oleh jaksa dan hakim selalu tertuju pada pembuktian atas pelanggaran norma hukum bersifat umum. Konstruksi dakwaan atau tuntutan seperti tersebut tentu saja menyalahi aturan hukum yang sebenarnya.
Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Putusan Pidana, Penebangan Pohon
Penulis: Sherly Nanda Ade Yoan Sagita
Kode Jurnal: jphukumdd150733

Artikel Terkait :