DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP PENEBANGAN POHON SECARA TIDAK SAH
ABSTRACT: Penulisan artikel ini
membahas tentang dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana
terhadap penebangan pohon secara tidak sah yang dilakukan oleh masyarakat local
sekitar hutan. Hal ini dilatarbelakangi oleh putusan peradilan terhadap kasus
illegal logging yang memberikan hukuman ringan atau membebaskan cenderung
karena dakwaan dibuat dengan pelanggaran “pelanggaran hukum administrasi”,
adanya kenyataan dimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan hakim menggunakan
norma-norma dan sanksi tindak pidana yang bersifat umum. Padahal semestinya
kasus kejahatan illegal logging menggunakan dakwaan dengan norma-norma hukum
yang khusus Lex Specialis, Faktor lain yang memudahkan terjadinya penyimpangan
adalah ketika norma hukum terhadap tindak pidana illegal logging yang dijadikan
rujukan utama oleh jaksa dan hakim selalu tertuju pada pembuktian atas
pelanggaran norma hukum bersifat umum. Konstruksi dakwaan atau tuntutan seperti
tersebut tentu saja menyalahi aturan hukum yang sebenarnya.
Penulis: Sherly Nanda Ade Yoan
Sagita
Kode Jurnal: jphukumdd150733