REFORMULASI PARLIAMENTARY THRESHOLD YANG BERKEADILAN DALAM PEMILU LEGISLATIF DI INDONESIA
ABSTRACT: Parliamentary
threshold atau ambang batas parlemen pertama kali diterapkan di Indonesia pada
pemilu tahun 2009 sebesar 2,5%. Pada pemilu tahun 2014, ambang batas parlemen
berubah menjadi 3,5% serta tidak berlaku secara nasional. Sesuai dengan amanat
yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 52/PUU-X/2012 maka ambang batas parlemen
hanya berlaku untuk menghitung perolehan suara sah parpol di tingkat DPR.
Dengan demikian, di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak berlaku
ketentuan ambang batas parlemen. Keadaan ini menyebabkan banyaknya parpol yang
masuk ke parlemen, sehingga dapat menimbulkan ketidakefektifan kinerja
pemerintahan daerah. Oleh karenanya menurut penulis perlu dilakukan reformulasi
parliamentary threshold atau ambang batas parlemen yang berkeadilan untuk
diterapkan dalam pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Reformulasi parliamentary threshold yang berkeadilan diterapkan dalam rangka
mewujudkan sistem multipartai sederhana dan menciptakan kinerja pemerintahan
yang efektif.
Kata Kunci: Reformulasi,
Parliamentary Threshold, Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota, Sistem Multipartai Sederhana
Penulis: Sholahuddin Al-Fatih
Kode Jurnal: jphukumdd150732