KEDUDUKAN HUKUM ADVOKAT PADA PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH SECARA NONLITIGASI DALAM SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

ABSTRACT: Pertumbuhan ekonomi syariah yang semakin pesat dalam tiga dasawarsa terakhir jugaberdampak pada semakin meningkatnya potensi timbulnya sengketa. Untuk penyelesaiansengketa yang cepat, efektif dan efisien, para pihak yang bersengketa cenderung memilihpenyelesaian nonlitigasi melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Umumnya, parapihak yang bersengketa menggunakan jasa Advokat untuk membantu menyelesaikansengketa yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada penyelesaian sengketaekonomi syariah secara nonlitigasi advAokat berkedudukan sebagai wakil yang memberikanjasa hukum untuk menjalankan kuasa, mewakili, dan/atau melakukan tindakan hukumlainnya demi kepentingan hukum kliennya. Lebih lanjut, Advokat juga dapat berperansebagai konsultan, negosiator, mediator, konsiliator, dan arbiter. Kedudukan Advokattersebut di atas memiliki implikasi bahwa ketiadaan pengaturan yang jelas mengenaikonsiliator, negosiator, mediator, dan konsiliator dalam UU No. 30 Th. 1999 telahmengakibatkan terjadinya kekosongan norma, sehingga menimbulkan celah hukum bagiadvokat untuk menjalankan peran tersebut dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah nonlitigasi.
Penulis: Eko Priadi
Kode Jurnal: jphukumdd150731

Artikel Terkait :