KEDUDUKAN HUKUM ADVOKAT PADA PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH SECARA NONLITIGASI DALAM SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
ABSTRACT: Pertumbuhan ekonomi
syariah yang semakin pesat dalam tiga dasawarsa terakhir jugaberdampak pada
semakin meningkatnya potensi timbulnya sengketa. Untuk penyelesaiansengketa
yang cepat, efektif dan efisien, para pihak yang bersengketa cenderung
memilihpenyelesaian nonlitigasi melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).
Umumnya, parapihak yang bersengketa menggunakan jasa Advokat untuk membantu
menyelesaikansengketa yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada
penyelesaian sengketaekonomi syariah secara nonlitigasi advAokat berkedudukan
sebagai wakil yang memberikanjasa hukum untuk menjalankan kuasa, mewakili,
dan/atau melakukan tindakan hukumlainnya demi kepentingan hukum kliennya. Lebih
lanjut, Advokat juga dapat berperansebagai konsultan, negosiator, mediator,
konsiliator, dan arbiter. Kedudukan Advokattersebut di atas memiliki implikasi
bahwa ketiadaan pengaturan yang jelas mengenaikonsiliator, negosiator,
mediator, dan konsiliator dalam UU No. 30 Th. 1999 telahmengakibatkan
terjadinya kekosongan norma, sehingga menimbulkan celah hukum bagiadvokat untuk
menjalankan peran tersebut dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah nonlitigasi.
Penulis: Eko Priadi
Kode Jurnal: jphukumdd150731