URGENSI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) HAK ATAS TANAH YANG DIBUAT OLEH NOTARIS
Abstrak: Perjanjian Pengikatan
Jual Beli Hak Atas Tanah merupakan perjanjian pendahuluan, isinya mengenai jual
beli hak atas tanah namun formatnya hanya sebatas perjanjian pengikatan dibuat
oleh notaris. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah tidak diatur
secara khusus, maka bentuk dan isinya berbeda-beda. Maka dari itu perlu adanya
aturan khusus untuk para pihak mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
Permasalahan yang dikemukakan 1) Apakah urgensi perlunya mencantumkan jangka
waktu pemenuhan hak oleh para pihak dalam akta perjanjian pengikatan jual beli?
2) Apakah akibat hukum dengan tidak dicantumkannya batas waktu hak dan kewajiban
para pihak dalam akta perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah ? Tujuan
penulisan untuk medeskripsikan dan menganalisis pentingnya pengaturan Akta
Perjanjian Pengiktan Jual Beli hak atas tanah yang dibuat oleh Notaris dan
akibat hukum dengan tidak dicantumkannya batas waktu hak dan kewajiban para
pihak dalam akta perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah. Penelitian
hukum ini merupakan penelitian hukum normatif (normative legal research).
Menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan penelitian
konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan: pertama,
pentingnya aturan yang ditetapkan pemerintah untuk mengatur secara khusus akta
perjanjian pengikatan jual beli agar bentuk akta yang dibuat oleh notaris dapat
memberikan kepastian dan perlindungan hukum. Kedua, akibat hukum tidak adanya
aturan hukum yang tegas mengenai akta perjanjian pengikatan jual beli hak atas
tanah tersebut.
Penulis: Alfiansyah
Kode Jurnal: jphukumdd150463