PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM JUAL BELI RUMAH SUSUN KOMERSIAL YANG BELUM DIBANGUN

Abstrak: Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian jual beli rumah susun komersial yang belum dibangun dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak konsumen apabila pelaku pembangunan tidak melakukan prestasinya, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, melalui pendekatan undang-undang dan konseptual guna memperoleh pandangan dan doktrin sebagai dasar argumentasi hukum atas isu hukum yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian jual beli rumah susun komersial yang belum dibangun, bahwa konsumen yang membeli rumah susun komersial yang belum dibangun jika kenyataanya pengembang tidak membangun atau membangun tetapi terlambat atau membangun tetapi tidak sesuai yang dijanjikan dalam brosur maka dapat dikatakan telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak konsumen, apabila pelaku/pihak pembangun tidak melakukan prestasinya (membangun rumah susun komersial), yaitu mengajukan gugatan ganti kerugian atas dasar waprestasi berupa penggantian biaya rugi dan bunga seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Kata kunci: perlindungan hukum, konsumen, jual beli, rumah susun
Penulis: Rakhma Yulia Hastuty
Kode Jurnal: jphukumdd150462

Artikel Terkait :