PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM JUAL BELI RUMAH SUSUN KOMERSIAL YANG BELUM DIBANGUN
Abstrak: Tulisan ini bertujuan
untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian
jual beli rumah susun komersial yang belum dibangun dan upaya hukum yang dapat
dilakukan oleh pihak konsumen apabila pelaku pembangunan tidak melakukan
prestasinya, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, melalui
pendekatan undang-undang dan konseptual guna memperoleh pandangan dan doktrin
sebagai dasar argumentasi hukum atas isu hukum yang diteliti. Berdasarkan hasil
penelitian diketahui bahwa, bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam
perjanjian jual beli rumah susun komersial yang belum dibangun, bahwa konsumen
yang membeli rumah susun komersial yang belum dibangun jika kenyataanya
pengembang tidak membangun atau membangun tetapi terlambat atau membangun
tetapi tidak sesuai yang dijanjikan dalam brosur maka dapat dikatakan telah
melakukan ingkar janji atau wanprestasi. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh
pihak konsumen, apabila pelaku/pihak pembangun tidak melakukan prestasinya
(membangun rumah susun komersial), yaitu mengajukan gugatan ganti kerugian atas
dasar waprestasi berupa penggantian biaya rugi dan bunga seperti yang telah
diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan
Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Penulis: Rakhma Yulia Hastuty
Kode Jurnal: jphukumdd150462