PEMISAHAN PERSEROAN SEBAGAI BENTUK RESTRUKTURISASI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH
Abstrak: Pemisahan Perseroan
merupakan ketentuan baru dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas yang tidak
dikenal dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas yang lama. Sementara itu di
bidang Perbankan, istilah pemisahan ini baru disebutkan kembali dalam
Undang-undang Perbankan Syariah. Kedua cara Pemisahan Perseroan dalam
Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Perbankan Syariah memiliki
adanya suatu persamaan, selain itu juga memiliki perbedaan. Berdasarkan masalah
diatas, penulis melakukan penelitian dengan mengangkat masalah membahas
mengenai Mekanisme Pemisahan Perseroan dalam hal Restrukturisasi yang diatur
didalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Perbankan Syariah,
dan Apa Akibat Hukum Pemisahan Perseroan dalam hal Restrukturisasi yang diatur
didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Tujuan Penelitian
ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme beserta akibat hukum
pemisahan perseroan. Jenis penelitian dari penelitian ini adalah Normatif. dan
Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah
Penelitian kepustakaan yakni pengumpulan data yang diperlukan dengan melakukan
penelaahan kepustakaan melalui Peraturan Perundang-undangan, majalah,
literatur, internet, buku-buku, kamus bahasa, kamus hukum dan bahan kepustakaan
lainnya terkait masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, mekanisme
pemisahan perseroan berdasarkan undang-undang perbankan syariah ternyata sudah
diatur dalam suatu Peraturan Bank Indonesia, namun berkaitan dengan tindakan
korporasi Pemisahan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas belum diatur secara
rinci mengenai prosedur dan mekanismenya sehingga disarankan kepada Pemerintah
untuk membuat peraturan pelaksana tersendiri yang mengatur Pemisahan. Akibat
Hukum Pemisahan Perseroan berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan
Undang-Undang Perbankan Syariah dapat dilihat dari cara pemisahan yang
dilakukan, apakah memakai Pemisahan Murni atau Pemisahan Tidak Murni.
Penulis: Miranda Fitraya
Kode Jurnal: jphukumdd150461