PENGUSIRAN IMIGRAN OLEH ANGKATAN LAUT AUSTRALIA KE WILAYAH INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Abstrak: Penulisan ini membahas tentang Pengusiran Imigran khususnya Pencari Suaka oleh angkatan laut Australia dari perairan Australia menuju wilayah Indonesia dengan melakukan penggiringan dan atau pengawalan terhadap kapal (sekoci) yang membawa para imigran pencari suaka yang tidak memenuhi keabsahan secara hukum internasional karena tidak dilengkapi dokumen dan persyaratan pelayaran sesuai ketentuan yang berlaku sehingga memasuki wilayah perairan Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi karena  pengusiran imigran oleh Australia ke negara lain (Indonesia)  adalahmelanggar ketentuan hukum internasional disampingKonvensi tentang Status Pengungsi Tahun 1951 dan Protokol tentang Status Pengungsi Tahun 1967 telah diratifikasi dan diberlakukan dalam undang-undang Australia(Immigration Act 1958) dan juga melanggar Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa 1982 tentang hukum Laut. Adapun tujuan atas dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tindakan angkatan laut Australia terhadap imigran pencari suaka dengan melakukan pengusiran kapal imigran hingga masuk ke wilayah perairan Indonesia dan mengetahui sampai sejauh mana upaya-upaya hukum oleh Indonesia atas pelanggaran tersebut, dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang akan mendasarkan pada sisi hukum sebagai dasar untuk menganalisanya. Selanjutnya menggunakan peraturan-peraturan yang terkait dengan persoalan keimigrasian, yurisdiksi dan kedaulatan di laut yang dapat mengarah kepada penelitian penerapan hukum yang seharusnya guna menjawab persoalan hukum di laut. Hasil yang dapat diperoleh dari penelitian ini, agar Pemerintah Indonesia dapat lebih meningkatkan pengawasan dan pengamanan di laut terhadap masuknya kapal imigran asing dan kapal angkatan laut Australia dengan berpedoman ketentuan hukum internasional
Kata kunci: pengusiran imigran, angkatan laut Australia, wilayah Indonesia, perspektif hukum internasional
Penulis: Ismu Edy Aryanto
Kode Jurnal: jphukumdd150460

Artikel Terkait :