PENGUSIRAN IMIGRAN OLEH ANGKATAN LAUT AUSTRALIA KE WILAYAH INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Abstrak: Penulisan ini
membahas tentang Pengusiran Imigran khususnya Pencari Suaka oleh angkatan laut
Australia dari perairan Australia menuju wilayah Indonesia dengan melakukan
penggiringan dan atau pengawalan terhadap kapal (sekoci) yang membawa para
imigran pencari suaka yang tidak memenuhi keabsahan secara hukum internasional
karena tidak dilengkapi dokumen dan persyaratan pelayaran sesuai ketentuan yang
berlaku sehingga memasuki wilayah perairan Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi
karena pengusiran imigran oleh Australia
ke negara lain (Indonesia)
adalahmelanggar ketentuan hukum internasional disampingKonvensi tentang
Status Pengungsi Tahun 1951 dan Protokol tentang Status Pengungsi Tahun 1967
telah diratifikasi dan diberlakukan dalam undang-undang Australia(Immigration
Act 1958) dan juga melanggar Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa 1982 tentang
hukum Laut. Adapun tujuan atas dilakukannya penelitian ini adalah untuk
mengetahui dan menganalisis tindakan angkatan laut Australia terhadap imigran
pencari suaka dengan melakukan pengusiran kapal imigran hingga masuk ke wilayah
perairan Indonesia dan mengetahui sampai sejauh mana upaya-upaya hukum oleh
Indonesia atas pelanggaran tersebut, dengan menggunakan jenis penelitian
yuridis normatif yang akan mendasarkan pada sisi hukum sebagai dasar untuk
menganalisanya. Selanjutnya menggunakan peraturan-peraturan yang terkait dengan
persoalan keimigrasian, yurisdiksi dan kedaulatan di laut yang dapat mengarah
kepada penelitian penerapan hukum yang seharusnya guna menjawab persoalan hukum
di laut. Hasil yang dapat diperoleh dari penelitian ini, agar Pemerintah
Indonesia dapat lebih meningkatkan pengawasan dan pengamanan di laut terhadap
masuknya kapal imigran asing dan kapal angkatan laut Australia dengan
berpedoman ketentuan hukum internasional
Kata kunci: pengusiran
imigran, angkatan laut Australia, wilayah Indonesia, perspektif hukum
internasional
Penulis: Ismu Edy Aryanto
Kode Jurnal: jphukumdd150460