JAMINAN KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH DALAM SISTEM PENDAFTARAN TANAH NEGATIF BERTENDENSI POSITIF
Abstrak: Tanah adalah bagian
bumi yang berada dibagian atas dari daratan, dan yang berfungsi ganda bagi
manusia termasuk makluk hidup pada umumnya, begitu pentingnya tanah bagi
manusia oleh karena itu pemerintah perlu mengaturnya sehingga tanah dapat
membawa kesejahteraan dan kebahagiaan bagi manusia sebagai warga negara. Pada
prinsipnya sertifikat adalah surat tanda bukti hak yang diterbitkan oleh Kantor
Pertanahan, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik
dan data yuridis atas sebidang tanah. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk
mengetahui bagaimana kekuatan sertifikat
sebagai dasar kepemilikan hak atas tanah, untuk mengetahui dan menganalisis
bagaimana kepastian hukum setelah terbitnya sertifikat bagi pemegang hak atas
tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif,
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil
penelitian diperoleh jawaban terhadap permasalahan yang diangkat.Bahwa dalam
sistem positif, suatu sertifikat tanah yang diberikan berlaku sebagai tanda
bukti hak atas tanah yang mutlak serta merupakan satu-satunya tanda bukti hak
atas tanah. Ciri pokok sistem ini adalah bahwa pendaftaran tanah/pendaftaran
hak atas tanah menjamin dengan sempurna bahwa nama yang terdaftar dalam buku
tanah adalah tidak dapat dibantah, kendatipun ia ternyata bukan pemilik yang
berhak atas tanah tersebut. Memang seharusnyalah kelemahan dari sistem negatif
bertendensi positif ini diakhiri dan pendaftaran tanah kita kedepannya haruslah
memilih sistem positif, agar tercipta kepastian hukum yang dapat melindungi
kepentingan para pemegang sertifikat hak atas tanah, tentunya pemohon hak yang
berdasarkan dan atau dilandasi oleh itikad baik (kebenaran baik formil maupun
materil) dan Nemo Plus Juris.
Penulis: Fitroh Oeloem
Kode Jurnal: jphukumdd150464