HARMONISASI KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING DI PERAIRAN INDONESIA

Abstrak: Penegakan hukum perikanan dilaut yurisdiksi nasional Indonesia hingga saat ini belum terlaksana dengan baik. Penegakan hukum perikanan melibatkan tiga lembaga pemerintah yaitu Polri, PPNS Perikanan dan TNI AL. Pelaksanaan hukum perikanan tersebut tidak dapat dilaksanakan dengan baik disebabkan beberapa faktor diantaranya; duplikasi peraturan perundang-undangan, tidak ada pembatasan wilayah kewenangan, lemahnya sumber daya manusia dan egosektoral. Untuk itu diperlukan harmonisasi ketiga lembaga penegak hukum dalam menangani illegal fishing dengan melakukan sinkronisasi di berbagai bidang.  Pembentukan Bakamla tidak dapat dijadikan solusi untuk mengatasi permasalahan tidak harmonisnya lembaga pemerintah dalam menangani illegal fishing. Kedudukan Bakamla tidak dapat disamakan dengan kedudukan kelembagaan Polri, PPNS Perikanan dan TNI AL karena hanya  dibentuk melalui peraturan presiden. Begitu pula dengan tugas pokoknya tidak meliputi penanggulangan illegal fishing.Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana  harmonisasi penegakkan hukum serta mengetahui dan menganalisa faktor apa saja yang menjadi kendalanya.Penulisan ini menggunakan metode penulisan hukum normatif  yang menggunakan pendekatan undang-undang. Dari penulisan ini akan diperoleh hasil penulisan mengenai analisis harmonisasi penegakan hukum dan faktor yang menjadi kendala dalam menanggulangi tindak pidana illegal fishing di perairan Indonesia.
Kata kunci: pencurian ikan, penegakan hukum, harmonisasi
Penulis: Ranu Samiaji
Kode Jurnal: jphukumdd150465

Artikel Terkait :