HARMONISASI KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING DI PERAIRAN INDONESIA
Abstrak: Penegakan hukum
perikanan dilaut yurisdiksi nasional Indonesia hingga saat ini belum terlaksana
dengan baik. Penegakan hukum perikanan melibatkan tiga lembaga pemerintah yaitu
Polri, PPNS Perikanan dan TNI AL. Pelaksanaan hukum perikanan tersebut tidak
dapat dilaksanakan dengan baik disebabkan beberapa faktor diantaranya;
duplikasi peraturan perundang-undangan, tidak ada pembatasan wilayah
kewenangan, lemahnya sumber daya manusia dan egosektoral. Untuk itu diperlukan
harmonisasi ketiga lembaga penegak hukum dalam menangani illegal fishing dengan
melakukan sinkronisasi di berbagai bidang.
Pembentukan Bakamla tidak dapat dijadikan solusi untuk mengatasi permasalahan
tidak harmonisnya lembaga pemerintah dalam menangani illegal fishing. Kedudukan
Bakamla tidak dapat disamakan dengan kedudukan kelembagaan Polri, PPNS
Perikanan dan TNI AL karena hanya
dibentuk melalui peraturan presiden. Begitu pula dengan tugas pokoknya
tidak meliputi penanggulangan illegal fishing.Tujuan penulisan ini untuk
mengetahui dan menganalisa bagaimana
harmonisasi penegakkan hukum serta mengetahui dan menganalisa faktor apa
saja yang menjadi kendalanya.Penulisan ini menggunakan metode penulisan hukum
normatif yang menggunakan pendekatan
undang-undang. Dari penulisan ini akan diperoleh hasil penulisan mengenai
analisis harmonisasi penegakan hukum dan faktor yang menjadi kendala dalam
menanggulangi tindak pidana illegal fishing di perairan Indonesia.
Penulis: Ranu Samiaji
Kode Jurnal: jphukumdd150465