OPERASI MILITER SELAIN PERANG TNI AL MENANGGULANGI PEMBAJAKAN DAN PEROMPAKAN DI LUAR YURISDIKSI NASIONAL
Abstrak: Penelitian ini
dilatarbelakangi oleh permasalahan belum adanya ketentuan dalam peraturan
perundangan-undangan nasional yang mengatur tentang Operasi Militer Selain
Perang (OMSP) TNI Angkatan Laut (TNI AL) di luar yurisdiksi nasional. TNI AL
sebagai komponen utama penegak hukum dan kedaulatan di laut, kemampuannya perlu
ditingkatkan guna mampu melakukan tugas tersebut dengan baik. Tujuan penulisan
ini yaitu untuk mengetahui apakah peraturan perundang-undangan nasional telah
mengakomodir OMSP TNI AL di luar yurisdiksi nasional. Metode penulisan ini
mengkaji dan menganalisa peraturan perundang-undangan tentang peran TNI AL
dalam melaksanakan OMSP di luar yurisdiksi nasional. Tugas TNI AL yang tidak
kalah pentingnya dalam melaksanakan OMSP di bidang keamanan diimplementasikan
dalam bentuk mengamankan jalur-jalur pelayaran nasional maupun internasional,
kapal-kapal berbendera Indonesia yang sedang berlayar di luar perairan
Yurisdiksi Nasional Indonesia dari tindakan pembajakan dan perompakan.
Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 (LN RI Tahun 2002 Nomor 3) tentang
Pertahanan (selanjutnya disebut undang-undang pertahanan) dan Undang-Undang RI
Nomor 34 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 Nomor 127) tentang Tentara Nasional
Indonesia (selanjutnya disebut undang-undang TNI), belum mengatur secara detail
tentang kewenangan untuk mengatasi ancaman bersenjata dan membantu pemerintah
dalam menangani pembajakan kapal-kapal Indonesia di luar laut yurisdiksi
nasional. Adapun hasil dari analisa tulisan ini yaitu perlu adanya penambahan
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan nasional yang khusus mengatur
tentang pelaksanaan OMSP TNI AL di luar yurisdiksi nasional.
Penulis: Whisnu Kusardianto
Kode Jurnal: jphukumdd150466