OPERASI MILITER SELAIN PERANG TNI AL MENANGGULANGI PEMBAJAKAN DAN PEROMPAKAN DI LUAR YURISDIKSI NASIONAL

Abstrak: Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan belum adanya ketentuan dalam peraturan perundangan-undangan nasional yang mengatur tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) TNI Angkatan Laut (TNI AL) di luar yurisdiksi nasional. TNI AL sebagai komponen utama penegak hukum dan kedaulatan di laut, kemampuannya perlu ditingkatkan guna mampu melakukan tugas tersebut dengan baik. Tujuan penulisan ini yaitu untuk mengetahui apakah peraturan perundang-undangan nasional telah mengakomodir OMSP TNI AL di luar yurisdiksi nasional. Metode penulisan ini mengkaji dan menganalisa peraturan perundang-undangan tentang peran TNI AL dalam melaksanakan OMSP di luar yurisdiksi nasional. Tugas TNI AL yang tidak kalah pentingnya dalam melaksanakan OMSP di bidang keamanan diimplementasikan dalam bentuk mengamankan jalur-jalur pelayaran nasional maupun internasional, kapal-kapal berbendera Indonesia yang sedang berlayar di luar perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia dari tindakan pembajakan dan perompakan. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 (LN RI Tahun 2002 Nomor 3) tentang Pertahanan (selanjutnya disebut undang-undang pertahanan) dan Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 Nomor 127) tentang Tentara Nasional Indonesia (selanjutnya disebut undang-undang TNI), belum mengatur secara detail tentang kewenangan untuk mengatasi ancaman bersenjata dan membantu pemerintah dalam menangani pembajakan kapal-kapal Indonesia di luar laut yurisdiksi nasional. Adapun hasil dari analisa tulisan ini yaitu perlu adanya penambahan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan nasional yang khusus mengatur tentang pelaksanaan OMSP TNI AL di luar yurisdiksi nasional.
Kata kunci: pembajakan kapal di laut, OMSP di luar yurisdiksi nasional, TNI AL
Penulis: Whisnu Kusardianto
Kode Jurnal: jphukumdd150466

Artikel Terkait :