URGENSI PENGATURAN PEMBERIAN HADIAH BERUPA LAYANAN SEKS SEBAGAI BENTUK TINDAK PIDANA GRATIFIKASI
ABSTRACT: Pada skripsi ini
penulis mengangkat permasalahan mengenai Urgensi Pengaturan Pemberian Hadiah
Berupa Layanan Seks sebagai Bentuk Tindak Pidana Gratifikasi. Rumusan masalah
sebagai berikut: (1) Apakah pemberian hadiah berupa layanan seks dapat
dikualifikasikan sebagai gratifikasi terkait dengan Pasal 12B Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? (2) Apa urgensi pengaturan
pemberian hadiah berupa layanan seks sebagai bentuk gratifikasi? Penulisan
karya tulis ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode
pendekatan perundang-undangan (statute approachDari hasil penelitian, diperoleh
hasil bahwa pemberian hadiah berupa layanan seks merupakan bentuk gratifikasi
terkait dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi karena beberapa alasan antara lain (1) pemberian hadiah berupa layanan
seks sebagai gratifikasi sesuai dengan tujuan dibuatnya Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 (2) pemberian hadiah berupa layanan seks sebagai gratifikasi sesuai
dengan penafsiran ekstensif kata fasilitas lain dalam penjelasan Pasal 12B
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (3) pemberian hadiah berupa layanan seks
sebagai gratifikasi telah diterapkan di Negara lain. Sedangkan urgensi
pengaturan pemberian hadiah berupa layanan seks sebagai bentuk tindak pidana
korupsi tentang gratifikasi antara lain (1) pemberian layanan seks telah
terjadi di Indonesia (2) mempermudah upaya pembuktian oleh Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (KPK) dalam kasus pemberian hadiah berupa layanan seks.
Penulis: Lutviatul Mufidah
Kode Jurnal: jphukumdd140983