PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMENANG LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN ATAS PENGUASAAN OBYEK LELANG (ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KEDIRI NOMOR 61/PDT.G/2012/PN.KDR)
ABSTRACT: Perlindungan hukum
terhadap pemenang lelang berarti adanya kepastian hukum hak pemenang lelang
atas obyek yang dibelinya melalui lelang. Dalam proses lelang yang telah
dilakukan akan menimbulkan akibat hukum yaitu peralihan hak obyek lelang dari
penjual kepada pemenang lelang. Dalam peralihan hak obyek lelang ternyata
menimbulkan suatu permasalahan, seperti tidak dapat dikuasainya obyek lelang
oleh pemenang lelang, serta pembatalan lelang berdasar putusan Pengadilan
Negeri. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum
bagi pemenang lelang eksekusi hak tanggungan atas penguasaan obyek lelang serta
menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor
61/Pdt.G/2012/PN.Kdr terkait pembatalan lelang eksekusi hak tanggungan.
Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini
menyimpulkan bahwa hukum positif Indonesia yang memberikan perlindungan hukum
terhadap pemenang lelang eksekusi hak tanggungan adalah Vendu Reglement, HIR,
serta PMK Nomor 106/PMK.06/2013 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 93/PMK.06/2010
dan PMK Nomor 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Sedangkan
Risalah lelang tidak memberikan perlindungan hukum terhadap pemenang lelang.
Adanya pembatalan lelang eksekusi hak tanggungan oleh putusan pengadilan
mengakibatkan pemenuhan hak preferen yang diberikan oleh undang-undang kepada
kreditur pemegang hak tanggungan melalui lelang eksekusi menjadi tidak memiliki
kepastian hukum.
Penulis: Ita Suciati
Kode Jurnal: jphukumdd140984