URGENSI PENGATURAN OJEK DI DAERAH SEBAGAI ANGKUTAN UMUM DALAM UNDANG-UNDANG
ABSTRACT: Keterbatasan sarana
angkutan umum bagi sebagian besar masyarakat menjadi salahsatu permasalahan
utama pada bidang transportasi. Ojek hadir sebagai salah satu
alternatifangkutan umum yang bisa digunakan oleh masyarakat. Pelayanan ojek
juga memilikikeunggulan dan keunikan sendiri mengingat ojek bisa memberi
layanan door to door, mudahmenjangkau lokasi sulit seperti lorong-lorong dan
jalan sempit, atau mampu melewatikemacetan. Namun ojek merupakan angkutan umum
informal di mana ojek tidak diaturdalam Undang-Undang sehingga keberadaan ojek
dianggap ilegal meskipun keberadaan ojeksendiri bisa dikatakan sangat
dibutuhkan oleh masyarakat. Karena itu, perlu adanya aturanmengenai ojek di
dalam Undang-Undang agar dapat beroperasi secara legal. Penelitiandilakukan
untuk melihat dan memaparkan urgensi ojek sebagai angkutan umum sehinggatidak
dikatakan sebagai angkutan umum ilegal. Khususnya terkait dengan
Undang-UndangNomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Metode
pendekatan yangdigunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif,
yaitu metode penelitianhukum yang terfokus pada mengkaji dari kaidah-kaidah,
dan norma-norma dalam hukumpositif. Hasil pembahasan dari penelitian ini menunjukkan
ojek layak untuk dimasukkan kedalam Undang-Undang, adalah sebagaimana tercantum
pada Pasal 10 ayat (1) huruf eUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyebutkan bahwa materi muatan
yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi pemenuhan kebutuhan hukum dalam
masyarakat.
Penulis: Andi Moh Era. W
Kode Jurnal: jphukumdd140975