RATIO DECIDENDI HAKIM MA DALAM MENERIMA PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PEMALSUAN SURAT (ANALISIS TERHADAPPUTUSAN MA NOMOR 41 PK/PID/2009 DAN PUTUSAN MA NOMOR 183 PK/PID/2010)
ABSTRACT: Praktik hukum acara
pidana di masyarakat terdapat beberapa permasalahan yang menjadi perdebatan diantara
ahli hukum maupun praktisi hukum. Permasalahan ini merujuk pada pelaksanaan hak
terpidana dalam melakukan upaya hukum peninjauan kembali. Peninjauan kembali
merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan setelah putusan
memperoleh kekuatan hukum tetap. Dibentuknya lembaga peninjauan kembali dalam
perkara pidana berpijak pada asas peninjauan kembali yang dicantumkan dalam
pasal 263 ayat (1) KUHAP. Dalam pengajuan peninjauan kembali harus memenuhi
syarat apabila terdapat keadaan baru (novum) dan apabila suatu putusan dengan
jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau sutau kekeliruan yang nyata
sesuai dengan pasal 263 ayat (2) KUHAP. Peninjauan kembali sendiri menurut
pasal 268 ayat (3) KUHAP hanya dapat diajukan satu kali, namun dalam praktiknya
peninjauan kembali dapat diajukan atas putusan peninjauan kembali. Hal ini
terdapat di dalam putusan MA RI No 183 PK/PID/2010. Oleh karena itu penting
dilakukan analisis terhadap ratio decidendi majelis Hakim dalam memberikan
pertimbangannya. Selain itu dengan adanya putusan peninjauan kembali atas
putusan peninjauan kembali tentunya terdapat implikasi yuridis atas keluarnya
putusan tersebut.
Penulis: Mochammad Alfi
Muzakki
Kode Jurnal: jphukumdd140974