KEPASTIAN HUKUM DALAM PEMBERLAKUAN SISTEM ADMINISTRASI PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK TERKAIT DENGAN LARANGAN FIDUSIA ULANG
ABSTRACT: Sistem Administrasi
Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik dibentuk pada 5 Maret 2013 oleh
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) berdasarkan Surat
Edaran Ditjen AHU No. AHU-06.OT.03.01 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Sistem
Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (Online System)
sebagai pengganti sistem pendaftaran jaminan fidusia manual. Kemudian sistem
tersebut mengalami perkembangan lagi menjadi Sistem Administrasi Pendaftaran
Jaminan Fidusia secara Elektronik tahun 2014. Di antara ketiga sistem
pendaftaran jaminan fidusia tersebut terdapat sejumlah persamaan yaitu terkait
dengan konsep dan prinsip pendaftaran jaminan fidusia, kedudukan penerima
fidusia sebagai kreditur preference, serta kekuatan eksekutorial dalam
Sertifikat Jaminan Fidusia. Kemudian juga terdapat perbedaan yaitu terkait dengan
prosedur pendaftaran, dokumen pendaftaran, pernyataan pendaftaran jaminan
fidusia, dan Sertifikat Jaminan Fidusia. Namun perubahan-perubahan yang terjadi
belum mampu memberikan kepastian hukum terkait dengan larangan fidusia ulang
dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Penulis: Windy Permata Anggun
Kode Jurnal: jphukumdd140973