PERTIMBANGAN KEPALA DAERAH DALAM PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (STUDI IMPLEMENTASI PASAL 3 PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI
ABSTRACT: Penyelenggaraan
desentralisasi mensyaratkan pembagian urusankewenangan pemerintahan antara
Pemerintah dengan Pemerintah Daerah.Urusan pemerintahan terdiri dari urusan
pemerintahan yang sepenuhnyamenjadi kewenangan Pemerintah dan urusan
pemerintahan yang dikelolasecara bersama antar tingkatan dan susunan
pemerintahan.Perangkat Daerahadalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah
yang bertanggungjawabkepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan yangterdiri dari sekretariat daerah, Dinas Daerah dan lembaga teknis
daerah,Kecamatan dan satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan kebutuhan
daerah.Selanjutnya, organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan
daerah(perda) dengan menetapkan pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsidan
struktur organisasi perangkat daerah. Penjabaran tugas pokok dan
fungsiperangkat daerah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Penulis: Greta Nadya Chrysanti
Kode Jurnal: jphukumdd140972