IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB PIALANG ASURANSI DALAM PENANGANAN PENYELESAIAN KLAIMPIHAK TERTANGGUNG DENGAN PERUSAHAAN ASURANSI BERDASARKAN PASAL 5 HURUF (A) UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1992 TENTANG USAHA PERASURANSIAN
ABSTRACT: Artikel ilmiah ini
membahas tentang ImplementasiTanggung Jawab Pialang Asuransi dalam
PenangananPenyelesaian Klaim Pihak Tertanggung dengan PerusahaanAsuransi
berdasarkan Pasal 5 Huruf (a) Undang-undang Nomor 2Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian. Hal tersebut dilatarbelakangi karena masyarakat masih tidak
mengerti isi kontrak padaperjanjian asuransi yang terdapat dalam polis. Dan
kesulitan dalampengajuan klaim kepada perusahaan asuransi. Oleh karena
itu,diperlukan jasa keperantaraan yakni pialang asuransi sebagaipendamping
dalam menganalisis produk asuransi, kontrak yangterdapat pada polis asuransi,
maupun penanganan penyelesaianklaim tersebut. tanggung jawab pialang asuransi
berpedoman padakontrak asuransi untuk melakukan kewenangan dalam
penangananpenyelesaian klaim asuransi disamping hal tersebut pialangasuransi
bertindak atas kepentingan pihak tertangung danbertanggung jawab untuk
mengoptimalkan nilai ganti kerugianyang wajar melalui proses negosiasi dengan
perusahaanasuransi.Berbagai kendala dibagi atas dua faktor yakni faktorinternal
berada pada PT. AA Pialang Asuransi dan faktor eksternalberada pada pihak
diluar PT. AA Pialang seperti nasabah danperusahaan asuransi. Selanjutnya PT.
AA Pialang Asuransiberupaya mencari solusi atau jalan keluar untuk
mengatasikendala-kendala tersebut baik itu kendala karena faktor internalmaupun
faktor eksternal guna memberikan pelayanan yang terbaikkepada para nasabah. Dan
bertanggung jawab sesuai dengankontrak asuransi.
Penulis: Dinar Nastity Putri
Kode Jurnal: jphukumdd140971