TINJAUAN HUKUM MENGENAI PRINSIP DIVERSITY OF OWNERSHIP DAN DIVERSITY OF CONTENT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
ABSTRACT: Prinsip diversity of
ownership dan diversity of content adalah sebagai bagian dari prinsip demokratisasi dalam
penyiaran. Seiring dengan banyaknya akuisisi yang terjadi dalam industri
penyiaran, maka hal ini banyak menimbulkan permasalahan, karena dikhawatirkan
dapat mengancam prinsip demokratisasi dan dapat menimbulkan konglomerasi dalam
media. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif. Penelitian ini
dilakukan untuk mengetahui prinsip demokratisasi dalam akuisisi penyiaran
dilihat dari kacamata Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Dan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa tidak
terbukti terjadi pelanggaran dalam prinsip diversity of ownership terkait akuisisi dalam industri penyiaran. Dalam hal
diversity of content, saat ini tiap LPS memiliki program acara yang berbeda
maka jika ada tayangan yang dianggap tidak layak dsb maka itu terkait pada
kualitas program acara tersebut tetapi disini masyarakat tidak perlu khawatir
karena dalam Undang-Undang Penyiaran sendiri memberi kewenangan untuk
mengajukan keluhan terkait isi siaran kepada KPI. Intinya masih ada jalan bagi
masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap diversity of content.
Penulis: Armis Mukharomah
Kode Jurnal: jphukumdd140976