SANKSI PIDANA TERHADAP PEJABAT PEMBERI IZIN LINGKUNGAN DAN RELEVANSINYA SEBAGAI EXTRA ORDINARY CRIME

Abstrak: Sanksi pidana terhadap pejabat yang dimuat dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki problematika konseptual. Sanksi pidana terhadap pejabat pemberi izin lingkungan lebih ringan dibandingkan dengan kejahatan yang dilakukan dengan pertimbangan fungsi Amdal dan UKL-UPL sebagai instrumen perlindungan lingkungan. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis munculnya konsep sanksi pidana terhadap pejabat pemberi izin lingkungan dan relevensinya extra ordinary crime, menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep dan perbandingan. Hasil penelitian adalah sanksi pidana sebagai upaya menyeluruh perlindungan lingkungan, Tindak pidana pejabat pemberi izin lingkungan dapat dikategorikan sebagai extra ordinary crime, dengan pertimbangan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian hak asasi manusia, pertimbangan pelanggaran hak-hak sosial dan kerugian ekonomi secara meluas.
Kata kunci: pejabat, izin lingkungan, extra ordinary crime
Penulis: Taufan Taufan Taufan
Kode Jurnal: jphukumdd140977

Artikel Terkait :