SANKSI PIDANA TERHADAP PEJABAT PEMBERI IZIN LINGKUNGAN DAN RELEVANSINYA SEBAGAI EXTRA ORDINARY CRIME
Abstrak: Sanksi pidana
terhadap pejabat yang dimuat dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki
problematika konseptual. Sanksi pidana terhadap pejabat pemberi izin lingkungan
lebih ringan dibandingkan dengan kejahatan yang dilakukan dengan pertimbangan
fungsi Amdal dan UKL-UPL sebagai instrumen perlindungan lingkungan. Tujuan
penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis munculnya konsep sanksi
pidana terhadap pejabat pemberi izin lingkungan dan relevensinya extra ordinary
crime, menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, konsep dan perbandingan. Hasil penelitian adalah sanksi
pidana sebagai upaya menyeluruh perlindungan lingkungan, Tindak pidana pejabat
pemberi izin lingkungan dapat dikategorikan sebagai extra ordinary crime,
dengan pertimbangan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian hak
asasi manusia, pertimbangan pelanggaran hak-hak sosial dan kerugian ekonomi
secara meluas.
Penulis: Taufan Taufan Taufan
Kode Jurnal: jphukumdd140977