ANALISIS YURIDIS PENGATURAN ASAS KESEIMBANGAN KEPENTINGAN RITEL MODERN DENGAN PASAR TRADISIONAL DALAM PERATURAN DAERAH (PERBANDINGAN KOTA SURAKARTA DENGAN KOTA MALANG)
ABSTRACT: Pada skripsi ini,
penulis mengangkat tema Pengaturan Asas Keseimbangan Kepentingan Ritel Modern
Dengan Pasar Tradisional Dalam Peraturan Daerah. Di dalam Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 dapat ditemukan asas keseimbangan kepentingan. Putusan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 3 Tahun 2000 menyebutkan ada lima
indikasi yang merujuk pada perwujudan keseimbangan kepentingan, yaitu keresahan
sosial, izin usaha, lokasi usaha, jam pelayanan, dan tata ruang yang harus
sejalan dengan kepentingan umum. Lima indikasi tersebut dimuat dalam Peraturan
Presiden Nomor 112 Tahun 2007, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun
2008 dan Nomor 70 Tahun 2013. Namun pengaturan tersebut tidak cukup sampai di
situ. Dalam hierarki perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, peraturan
daerah merupakan produk hukum pemerintahan di daerah. Peraturan daerah
merupakan ujung tombak pelaksanaan asas keseimbangan pelaku usaha di daerah.
Perkembangan pesat sektor usaha ritel menggambarkan pasar tradisional, yang merupakan
wadah bagi pelaku usaha kecil, semakin tersisih dengan keberadaan ritel modern.
Pengaturan persaingan pelaku usaha ritel modern dengan pasar tradisional di
daerah merupakan suatu kajian penting untuk mengukur pencerminan asas
keseimbangan kepentingan para pelaku usaha tersebut agar tercipta iklim
persaingan usaha yang kondusif.
Penulis: Riko Apriadi
Kode Jurnal: jphukumdd140978