ANALISIS YURIDIS PENGATURAN ASAS KESEIMBANGAN KEPENTINGAN RITEL MODERN DENGAN PASAR TRADISIONAL DALAM PERATURAN DAERAH (PERBANDINGAN KOTA SURAKARTA DENGAN KOTA MALANG)

ABSTRACT: Pada skripsi ini, penulis mengangkat tema Pengaturan Asas Keseimbangan Kepentingan Ritel Modern Dengan Pasar Tradisional Dalam Peraturan Daerah. Di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat ditemukan asas keseimbangan kepentingan. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 3 Tahun 2000 menyebutkan ada lima indikasi yang merujuk pada perwujudan keseimbangan kepentingan, yaitu keresahan sosial, izin usaha, lokasi usaha, jam pelayanan, dan tata ruang yang harus sejalan dengan kepentingan umum. Lima indikasi tersebut dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2008 dan Nomor 70 Tahun 2013. Namun pengaturan tersebut tidak cukup sampai di situ. Dalam hierarki perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, peraturan daerah merupakan produk hukum pemerintahan di daerah. Peraturan daerah merupakan ujung tombak pelaksanaan asas keseimbangan pelaku usaha di daerah. Perkembangan pesat sektor usaha ritel menggambarkan pasar tradisional, yang merupakan wadah bagi pelaku usaha kecil, semakin tersisih dengan keberadaan ritel modern. Pengaturan persaingan pelaku usaha ritel modern dengan pasar tradisional di daerah merupakan suatu kajian penting untuk mengukur pencerminan asas keseimbangan kepentingan para pelaku usaha tersebut agar tercipta iklim persaingan usaha yang kondusif.
Kata Kunci: asas keseimbangan kepentingan, ritel modern, pasar tradisional, pengaturan persaingan
Penulis: Riko Apriadi
Kode Jurnal: jphukumdd140978

Artikel Terkait :