URGENSI PEMBENTUKAN PENGADILAN KHUSUS AGRARIA
ABSTRACT: Jika suatu negara
tanpa adanya demokrasi dan Rule f Law mungkin dapat menikmati kemakmuran, namun
adalah juga benar jika suatu negara tanpa adanya demokrasi dan Rule of Law
sudah pasti tidak akan menikmati keadilan.
Dalam kerangka hukum internasional, Universal Declaration of Human Rights
tahun 1948, telah dikukuhkan perjanjian internasional (1996) mengenai Hak-Hak
Ekonomi, Sosial, dan Budaya (HESB). Pasal 11 ayat 2 dari HESB mengisyaratkan
bahwa sebuah Negara yang mengabaikan reformasi agraria, dianggap telah
melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (“HAM”). Berangkat dari pemikiran
global tersebutReformasi Agraria juga menjadisebuah agenda penting yang tidak
dapat diabaikan termasukIndonesia selaku negara yang menjunjung tinggi
nilai-nilai HAM.
Dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UU 5/1960”) disebutkan bahwa pengertian agraria
secara luas menyebutkan bahwa “seluruh bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam Wilayah Republik Indonesia
sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa
Indonesia dan merupakan kekayaan nasional”. Sedangkan menurut doktrin,Subekti menyatakan “Hukum
agraria adalah keseluruhan daripada ketentuan-ketentuan hukum, baik hukum
perdata, maupun hukum tata negara maupun pula tata usaha negara yang mengatur
hubungan-hubungan antara orang termasuk badan hukum, dengan bumi, air, dan
ruang angkasa dalam seluruh wilayah neagara dan mengatur pula wewenang-wewenang
yang bersumber pada hubungan-hubungan tersebut”.
Dari pengertian di atas agraria memiliki dimensi yang sangat luas dan
tidak hanya terbatas pada permasalahan tanah. Dalam bukunya Prof. Boedi Harsono
menyatakan bahwa hukum agraria bukan merupakan satu perangkat bidang hukum
melainkan sekelompok perangkat bidang hukum. Namun dalam kenyataannya hukum
tanah memiliki porsi yang lebih besar dan begitu kompleks dibandingkan dengan
perangkat hukum yang lain seperti hukum pertambangan, air, perikanan, dan lain-lain.
Penulis: Endah Sulatri, Teguh
Triesna Dewa
Kode Jurnal: jphukumdd150999