UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DALAM PLURALITAS HUKUM AGAMA (JUDICIAL REVIEW PASAL PERKAWINAN BEDA AGAMA)
ABSTRACT: Undang-Undang
Perkawinan Dalam Pluralitas Hukum Agama. Pernikahan beda agama memang menjadi
suatu fenomena yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia
yang sarat dengan pluralisme. Pernikahan beda agama tidak bisa begitu saja
dihilangkan hanya dengan peraturan hukum, karena mencintai orang lain tidak
bisa dibatasi dengan agama. Keutuhan dan keharmonisan hubungan menjadi dambaan
bagi semua pasangan suami istri, tak terkecuali pasangan suami istri beda
agama. Perbedaan agama memang menjadi suatu hal yang rentan terhadap munculnya
masalah dan konflik dalam kehidupan berumah tangga pasangan beda agama, karena
banyak perbedaan dalam pola pikir, cara pandang, aktivitas dan kebiasaan
sehari-hari yang sedikit banyak disebabkan oleh perbedaan agama yang dimiliki
oleh keduanya. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis memandang perlunya
meneliti bagaimana realitas yang terjadi dalam aturan agama yang diakui di
Indonesia. Serta melalui penetapan inkracht oleh Mahkamah Konstitusi, maka
pernikahan beda Agama kini dan nanti lebih diakomodasi oleh negara, agar tidak
terjadi permasalahan dikemudian hari. konflik dalam hubungan dapat
diminimalisir.
Penulis: Muhammad Ashsubli
Kode Jurnal: jphukumdd150998