PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (BENTUK TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA TERUTAMA TERKAIT DENGAN PASAL 2 AYAT (1) UU PTPK)

Abstrak: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi. Di Indonesia, korupsi diterima secara luas sebagai penyakit yang sudah mewabah, bahkan ada yang menganggap telah menjadi budaya masyarakat. Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah bersifat sistemik dan endemik sehingga tidak saja merugikan keuangan negara dan perekonomian negara tetapi juga telah melanggar hak-hak ekonomi dan sosial masyarakat luas. Korupsi di Indonesia sudah merembes masuk ke segala aspek kehidupan, ke semua sektor, ke segala tingkatan, baik di pusat maupun di daerah.
Kata Kunci: Korupsi, Pertanggungjawaban, Korporasi
Penulis: Roni Saputra
Kode Jurnal: jphukumdd150997

Artikel Terkait :