PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (BENTUK TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA TERUTAMA TERKAIT DENGAN PASAL 2 AYAT (1) UU PTPK)
Abstrak: Pertanggungjawaban
Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi. Di Indonesia, korupsi diterima
secara luas sebagai penyakit yang sudah mewabah, bahkan ada yang menganggap
telah menjadi budaya masyarakat. Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah bersifat
sistemik dan endemik sehingga tidak saja merugikan keuangan negara dan
perekonomian negara tetapi juga telah melanggar hak-hak ekonomi dan sosial
masyarakat luas. Korupsi di Indonesia sudah merembes masuk ke segala aspek
kehidupan, ke semua sektor, ke segala tingkatan, baik di pusat maupun di
daerah.
Penulis: Roni Saputra
Kode Jurnal: jphukumdd150997