PENGUSULAN PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SEBAGAI PESERTA PEMILU MENURUT UNDANG-UNDANG PILPRES

Abstrak: Pengusulan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Peserta Pemilu Menurut Undang-Undang Pilpres. Mengetahui kedudukan hukum calon Presiden dan Wakil Presiden dan Partai Politik Peserta Pemilu, yakni Mengetahui pengaturan Partai Politik Peserta Pemilu dalam pengusulan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan pengaturan waktu pengusulan Calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan analisa hukum. Hal tersebut dilatar belakangi oleh adanya aturan mengenai pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yakni di dalam norma Pasal 9 dan Pasal 14 ayat (2) yang tidak sesuai dengan norma Pasal 22E ayat (3) dan norma Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Kata Kunci: Pemilihan Umum  Presiden  dan  Wakil  Presiden,  Pasangan  Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008
Penulis: Ahmad Farhan Subhi
Kode Jurnal: jphukumdd151000

Artikel Terkait :