PENGUSULAN PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SEBAGAI PESERTA PEMILU MENURUT UNDANG-UNDANG PILPRES
Abstrak: Pengusulan Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Peserta Pemilu Menurut Undang-Undang
Pilpres. Mengetahui kedudukan hukum calon Presiden dan Wakil Presiden dan
Partai Politik Peserta Pemilu, yakni Mengetahui pengaturan Partai Politik
Peserta Pemilu dalam pengusulan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan
pengaturan waktu pengusulan Calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan
analisa hukum. Hal tersebut dilatar belakangi oleh adanya aturan mengenai
pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yakni di dalam norma
Pasal 9 dan Pasal 14 ayat (2) yang tidak sesuai dengan norma Pasal 22E ayat (3)
dan norma Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (UUD NRI 1945).
Kata Kunci: Pemilihan
Umum Presiden dan
Wakil Presiden, Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008
Penulis: Ahmad Farhan Subhi
Kode Jurnal: jphukumdd151000