URGENSI KEDUDUKAN ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
ABSTRACT: Advokat
merupakan sebuah profesi yang dikenal didalam bidang hukum. selain daripada itu
keberadaan advokat sebagai seorang penegak hukum sejatinya telah diatur didalam
Pasal 5 Undang-undang 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Namun,
keberadaan pasal 5 ayat (1) belum memberikan penjelasan mengenai bentuk konkrit
advokat sebagai penegak hukum, hal ini menjadikan keberadaan advokat sebagai
penegak hukum itu bias. Khususnya dalam perannya ia sebagai salah satu komponen
didalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan yang
mengkaji peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai advokat guna
menjawab permasalahan. Berdasarkan penelitian ini, maka terdapat empat urgensi
kedudukan advokat dialam sistem peradilan pidana, yaitu : (a) advokat sebagai
penyedia jasa hukum dan pemberi bantuan hukum, (b) advokat sebagai pengawas dan
pengawal integritas peradilan, (c) advokat sebagai penyeimbang terhadap
dominasi penegak hukum, (d) advokat sebagai pembela atas harkat dan martabat
manusia. Dengan adanya empat urgensi kedudukan advokat sebagai penegak hukum.
Diharapkan mampu mempertegas dan memperkuat peran advokat sebagai salah satu
komponen didalam sistem peradilan pidana di Indonesia. lebih lanjut perlu
dilakukan adanya perubahan terhadap Undang-undang Advokat khususnya terhadap
penjelasan secara konkrit mengenai peran advokat sebagai seorang penegak hukum
di Indonesia.
Penulis: Pandji Patriosa
Kode Jurnal: jphukumdd150715