AKIBAT HUKUM PUTUSAN PENGADILAN TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN
ABSTRACT: Perkawinan yang
dilangsungkan harus sesuai dengan syarat-syarat perkawinan, salah satu syarat
perkawinan disebutkan bahwa antara dua orang yang memiliki hubungan darah
dilarang melakukan perkawinan. Namun bagaimana apabila kedua orang tersebut
tidak menyadari jika mereka memiliki hubungan darah dan pada akhirnya
perkawinan yang telah dilangsungkan dibatalkan oleh pengadilan, sedangkan kedua
orang yang perkawinannya dibatalkan telah dikaruniai seorang anak ? Dalam
skripsi ini, akan dianalisis mengenai akibat hukum terhadap status anak yang
perkawinan orang tuanya dibatalkan, akibat hukum mengenai harta bersama, serta
akibat hukum terhadap bekas suami maupun istri yang perkawinannya dibatalkan.
Penulis: Oken Shahnaz
Pramasantya
Kode Jurnal: jphukumdd150714