AKIBAT HUKUM PUTUSAN PENGADILAN TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN

ABSTRACT: Perkawinan yang dilangsungkan harus sesuai dengan syarat-syarat perkawinan, salah satu syarat perkawinan disebutkan bahwa antara dua orang yang memiliki hubungan darah dilarang melakukan perkawinan. Namun bagaimana apabila kedua orang tersebut tidak menyadari jika mereka memiliki hubungan darah dan pada akhirnya perkawinan yang telah dilangsungkan dibatalkan oleh pengadilan, sedangkan kedua orang yang perkawinannya dibatalkan telah dikaruniai seorang anak ? Dalam skripsi ini, akan dianalisis mengenai akibat hukum terhadap status anak yang perkawinan orang tuanya dibatalkan, akibat hukum mengenai harta bersama, serta akibat hukum terhadap bekas suami maupun istri yang perkawinannya dibatalkan.
Kata Kunci: Pembatalan perkawinan, Putusan pengadilan, Akibat hokum
Penulis: Oken Shahnaz Pramasantya
Kode Jurnal: jphukumdd150714

Artikel Terkait :