PENERBITAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN PASAR TERPADU DINOYO NOMOR 188.45/460/35.73.112/2012 DALAM PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MALANG 2010-2030
ABSTRACT: Kota Malang, adalah
kota terpadat kedua penduduknya di Jawa Timur setelah Surabaya, kota ini
merupakan pilihan tempat studi,wisata, maupun tempat tinggal yang menarik bagi
setiap orang. Dalam hal pembangunan kota yang terus mengalami peningkatan
setiap tahunnya, diperlukan adanya rencana pembangunan dari pemerintah kota
Malang yang terstruktur, terencana, dan futuristik. Oleh karena itu pemerintah
Kota Malang mengesahkan Peraturan Daerah Kota Malang No. 4 Tahun 2011 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang 2010 – 2030. Salah satu pembangunan yang
sedang dilakukan di Kota Malang saat ini (2014) Pasar Terpadu Dinoyo, dengan
konsep penggabungan antara pasar tradisional dan “Dinoyo City Mall” berdasarkan
Keputusan Walikota Malang Nomor 188.45/469/35.73.112/2012. Surat Keputusan
Walikota ini haruslah sinkron dengan tujuan,asas dan rencana wilayah tata ruang
pada kota yang dilakukan oleh pemerintah kota Malang. Pembangunan Pasar Terpadu
ini, mengalami pertentangan dari masyarakat sekitar wilayah Dinoyo karena:
pertama yaitu “Dinoyo City Mall” yang tepatnya berada Jalan MT.Haryono Nomor
195-197 berada dalam wilayah pendidikan tepat disamping bangunan kampus UNISMA
(Universitas Islam Malang).Kedua, yaitu disekitar lokasi bangunan “Dinoyo City
Mall” banyak toko/usaha menengah kebawah milik warga yang tinggal di sepanjang
Jalan Dinoyo. Ketiga, adanya pemindahan tempat/relokasi usaha pasar tradisional
Dinoyo ke wilayah pasar Merjosari. Keempat, bangunan “Dinoyo City Mall” berdiri
di tengah-tengah pemukiman padat penduduk dengan keadaan space/ruas jalan raya
Dinoyo sendiri yang sempit dan sering terjadi kemacetan lalu lintas. Oleh
karena penerapan asas penataan ruang dalam Peraturan Daerah Kota Malang ini
harus diperhatikan karena merupakan fondasi sekaligus penuntun dalam
pengambilan kebijakan pemerintah kota dalam membangun daerahnya agar tercipta
tata ruang penataan kota yang lebih baik.
Penulis: Zakaria Saxon Kurnia
Kode Jurnal: jphukumdd150716