EKSISTENSI PIDANA MATI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI TERKAIT PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
ABSTRACT: Skripsi ini
mengangkat permasalahan tentang keberadaan pidana mati dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan konsep pidana mati dalam tindak
pidana korupsi yang adil dan berkepastian hukum. Tindak Pidana Korupsi
merupakan kejahatan yang sedang marak terjadi saat ini. Tindak pidana korupsi
termasuk dalam kejahatan luar biasa yang terhadapnya diperlukan suatu penanganan
yang serius. Sanksi tegas diperlukan untuk menekan maraknya tindak pidana ini
misalnya dengan penjatuhan pidana mati yang merupakan sanksi yang paling berat
dalam hukum pidana. Penelitian ini membicarakan tentang pelaksanaan pidana mati
di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang dan mendeskripsikan
ancaman pidana mati yang terdapat dalam Undang-undang Korupsi, yakni dalam
Pasal 2 ayat (2). Pidana mati terhadap tindak pidana korupsi merupakan upaya
yang diharapkan mampu menekan semakin merajalelanya kejahatan ini. Melihat apa
yang dilakukan Republik Rakya Cina (RRC), penerapan pidana mati terhadap pelaku
tindak pidana korupsi ternyata efektif dan berhasil mengurangi kejahtan ini.
Hal tersebut dapat dijadikan contoh bagi Indonesia yang saat ini tindak pidana
ini sangat marak terjadi.
Penulis: Muhammad Arif Pribadi
Kode Jurnal: jphukumdd150717