URGENSI DAN RELEVANSI KEWENANGAN NOTARIS UNTUK MENSERTIFIKASI TRANSAKSI YANG DILAKUKAN SECARA ELEKTRONIK (STUDI DI NOTARIS WILAYAH KERJA KOTA MALANG)
Abstrak: Saat ini Indonesia
memasuki era globalisasi yang ditandai dengan perubahan tingkah laku maupun
perbuatan hukum masyarakatnya, salah satu contohnya adalah timbulnya perbuatan
hukum transaksi yang dilakukan secara elektronik. Jurnal ini dibuat adalah
untuk menganalisis dan mengkaji urgensi dan relevansi kewenangan Notaris untuk
mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik. Metode penelitian
yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah metode penelitian hukum
empiris atau yuridis sosiologis, yakni menggunakan pendekatan
perundang-undangan, kasus, dan pendekatan historis. Sehingga penulis dapat
menarik simpulan bahwa wewenang Notaris ini tidak dapat diterapkan oleh
Notaris, karena bertentangan dengan beberapa peraturan yang terkait dengan
sertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik diantaranya adalah pasal
1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Pasal 1 angka 7, 17 (1) huruf a, dan
pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-undang Jabatan Notaris. Berdasarkan hasil
penelitian ini, kewenangan Notaris untuk mensertifikasi transaksi yang
dilakukan secara elektronik sangatlah penting untuk segera diberlakukan namun
kewenangan Notaris ini sangat sulit diterapkan oleh Notaris karena bertentangan
dengan pasal 1868 KUHPerdata dan Pasal 1 angka 7, 17 (1) huruf a UUJN.
Penulis: Carisma Gagah
Arisatya
Kode Jurnal: jphukumdd150633