URGENSI DAN RELEVANSI KEWENANGAN NOTARIS UNTUK MENSERTIFIKASI TRANSAKSI YANG DILAKUKAN SECARA ELEKTRONIK (STUDI DI NOTARIS WILAYAH KERJA KOTA MALANG)

Abstrak: Saat ini Indonesia memasuki era globalisasi yang ditandai dengan perubahan tingkah laku maupun perbuatan hukum masyarakatnya, salah satu contohnya adalah timbulnya perbuatan hukum transaksi yang dilakukan secara elektronik. Jurnal ini dibuat adalah untuk menganalisis dan mengkaji urgensi dan relevansi kewenangan Notaris untuk mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah metode penelitian hukum empiris atau yuridis sosiologis, yakni menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan pendekatan historis. Sehingga penulis dapat menarik simpulan bahwa wewenang Notaris ini tidak dapat diterapkan oleh Notaris, karena bertentangan dengan beberapa peraturan yang terkait dengan sertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik diantaranya adalah pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Pasal 1 angka 7, 17 (1) huruf a, dan pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-undang Jabatan Notaris. Berdasarkan hasil penelitian ini, kewenangan Notaris untuk mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik sangatlah penting untuk segera diberlakukan namun kewenangan Notaris ini sangat sulit diterapkan oleh Notaris karena bertentangan dengan pasal 1868 KUHPerdata dan Pasal 1 angka 7, 17 (1) huruf a UUJN.
 Kata kunci: pertimbangan yuridis, hakim, ahli waris
Penulis: Carisma Gagah Arisatya
Kode Jurnal: jphukumdd150633

Artikel Terkait :