PENGATURAN JANGKA WAKTU PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DI INDONESIA
Abstrak: Pengaturan
pendaftaran jaminan fidusia belum memberikan kepastian hukum karena tidak
mengatur pengaturan jangka waktu pendaftaran obyek jaminan selain kendaraan
bermotor. Pengaturan pendaftaran jaminan fidusia selama tahun 2000 hingga Maret
2015 masih belum mengatur terkait jangka waktu pendaftaran jaminan fidusia.
Oleh karena itu, jurnal ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis urgensi
pengaturan tentang jangka waktu pendaftaran jaminan fidusia yang dilakukan oleh
pihak yang berwenang dan mendeskripsian bentuk pengaturan jangka waktu yang
tepat untuk diterapkan dalam pendaftaran jaminan fidusia. Jurnal ini dianalisis menggunakan metode yuridis
normatif. Hasil jurnal ini menyimpulkan bahwa pengaturan jangka waktu
pendaftaran jaminan fidusia sangat penting dilakukan karena pendaftaran jaminan
fidusia menentukan lahirnya jaminan fidusia yang dapat kedudukan kreditur
apabila terjadi debitur wanprestasi. Pengaturan jangka waktu pendaftaran
jaminan fidusia yaitu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penandatangan akta
jaminan fidusia. Pencamtuman pengaturan jangka waktu pendaftaran jaminan
fidusia dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia diharapkan dapat menjamin kepastian
hukum dan memberikan perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang terkait.
Penulis: Isdiyana Kusuma Ayu
Kode Jurnal: jphukumdd150634