PENGATURAN JANGKA WAKTU PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DI INDONESIA

Abstrak: Pengaturan pendaftaran jaminan fidusia belum memberikan kepastian hukum karena tidak mengatur pengaturan jangka waktu pendaftaran obyek jaminan selain kendaraan bermotor. Pengaturan pendaftaran jaminan fidusia selama tahun 2000 hingga Maret 2015 masih belum mengatur terkait jangka waktu pendaftaran jaminan fidusia. Oleh karena itu, jurnal ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis urgensi pengaturan tentang jangka waktu pendaftaran jaminan fidusia yang dilakukan oleh pihak yang berwenang dan mendeskripsian bentuk pengaturan jangka waktu yang tepat untuk diterapkan dalam pendaftaran jaminan fidusia. Jurnal  ini dianalisis menggunakan metode yuridis normatif. Hasil jurnal ini menyimpulkan bahwa pengaturan jangka waktu pendaftaran jaminan fidusia sangat penting dilakukan karena pendaftaran jaminan fidusia menentukan lahirnya jaminan fidusia yang dapat kedudukan kreditur apabila terjadi debitur wanprestasi. Pengaturan jangka waktu pendaftaran jaminan fidusia yaitu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penandatangan akta jaminan fidusia. Pencamtuman pengaturan jangka waktu pendaftaran jaminan fidusia dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia diharapkan dapat menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang terkait.
Kata kunci: jangka waktu, pendaftaran, jaminan fidusia
Penulis: Isdiyana Kusuma Ayu
Kode Jurnal: jphukumdd150634

Artikel Terkait :