ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGANGKATAN KEMBALI NOTARIS YANG TELAH DINYATAKAN PAILIT OLEH PENGADILAN
Abstrak: Menurut pasal 12
huruf a Undang-undang Jabatan Notaris, notaris dapat diberhentikan secara tidak
hormat karena telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemberhentian secara tidak hormat ini
merupakan perlakuan yang kurang sesuai dengan konsep kepailitan karena hukum
kepailitan itu sendiri mengatur tentang upaya hukum untuk melindungi
kepentingan kreditur yang diatur di dalam
pasal 24 ayat 1 Undang-undang
Tentang Kepailitan. Sehinga timbul pertentangan antara kedua Undang-undang
tersebut mengenai akibat hukum dari kepailitan yang dialami notaris. Jurnal ini
membahas mengenai. Apakah ketentuan di dalam pasal 12 huruf a Undang-undang
Jabatan Notaris tidak bertentangan dengan Undang-undang nomor 37 tahun 2004
tentang kepailitan terkait dengan ketidakcakapan seseorang yang telah diputus
pailit dan Dapatkah notaris diangkat kembali setelah menyelesaikan proses
pailit. Tujuan jurnal ini adalah Untuk mengetahui apakah ketentuan di dalam
pasal 12 huruf a Undang-undang Jabatan Notaris tidak bertentangan dengan
Undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan terkait dengan
ketidakcakapan seseorang yang telah diputus pailit, dan untuk mengetahui dan
dapatkah notaris diangkat kembali setelah menyelesaikan proses pailit. Jurnal
ini menggunakan Teori Kepastian Hukum dan Teori Keadilan. Jurnal ini merupakan
penelitian Normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan dan
Pendekatan Konseptual. Hasil dari penulisan jurnal ini adalah bahwa adanya pertentangan antara Undang-Undang
Jabatan Notaris dengan Undang-Undang Kepailitan yaitu mengenai akibat hukum
yang dialami oleh notaris yang telah dijatuhi pailit, dan adanya kekosongan
hukum mengenai pengangkatan kembali terhadap notaris yang telah menyelesaikan
proses pailit.
Penulis: Putri Pertiwi Santoso
Kode Jurnal: jphukumdd150635