ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGANGKATAN KEMBALI NOTARIS YANG TELAH DINYATAKAN PAILIT OLEH PENGADILAN

Abstrak: Menurut pasal 12 huruf a Undang-undang Jabatan Notaris, notaris dapat diberhentikan secara tidak hormat karena telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemberhentian secara tidak hormat ini merupakan perlakuan yang kurang sesuai dengan konsep kepailitan karena hukum kepailitan itu sendiri mengatur tentang upaya hukum untuk melindungi kepentingan kreditur yang diatur di dalam  pasal 24 ayat 1  Undang-undang Tentang Kepailitan. Sehinga timbul pertentangan antara kedua Undang-undang tersebut mengenai akibat hukum dari kepailitan yang dialami notaris. Jurnal ini membahas mengenai. Apakah ketentuan di dalam pasal 12 huruf a Undang-undang Jabatan Notaris tidak bertentangan dengan Undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan terkait dengan ketidakcakapan seseorang yang telah diputus pailit dan Dapatkah notaris diangkat kembali setelah menyelesaikan proses pailit. Tujuan jurnal ini adalah Untuk mengetahui apakah ketentuan di dalam pasal 12 huruf a Undang-undang Jabatan Notaris tidak bertentangan dengan Undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan terkait dengan ketidakcakapan seseorang yang telah diputus pailit, dan untuk mengetahui dan dapatkah notaris diangkat kembali setelah menyelesaikan proses pailit. Jurnal ini menggunakan Teori Kepastian Hukum dan Teori Keadilan. Jurnal ini merupakan penelitian Normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual. Hasil dari penulisan jurnal ini adalah bahwa  adanya pertentangan antara Undang-Undang Jabatan Notaris dengan Undang-Undang Kepailitan yaitu mengenai akibat hukum yang dialami oleh notaris yang telah dijatuhi pailit, dan adanya kekosongan hukum mengenai pengangkatan kembali terhadap notaris yang telah menyelesaikan proses pailit.
Kata kunci: kepailitan, pengangkatan kembali, akibat hukum notaris, pemberhentian notaris
Penulis: Putri Pertiwi Santoso
Kode Jurnal: jphukumdd150635

Artikel Terkait :