HAK MONOPOLI NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL PERSPEKTIF NEGARA KESEJAHTERAAN

Abstrak: Jaminan sosial merupakan hak kontitusional yang dimiliki oleh warga negara yang harus di penuhi oleh negara. Indonesia memenuhi amanat konstitusi terkait adanya jaminan sosial warga negara dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN  dan juga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Secara tersirat Indonesia menyebutkan dalam pembukaan UUDNRI  1945 bahwa Indonesia merupakan negara kesejahteraan. Adanya jaminan sosial juga merupakan ciri dari negara kesejahteraan. Namun adanya Badan Penyelengga Jaminan Sosial yang dibentuk oleh pemerintah menimbulkan pro-kontra dimasyarakat. Dari latar belakang itu penulis merumuskan tiga masalah  yaitu mengapa negara diberi hak monopoli dalam penyelenggaraan jaminan sosial, apa yang menjadi dasar pemikiran pelimpahan hak monopoli negara dalam penyelenggaraan jaminan sosial, apa implikasi hukum yang ditimbulkan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis. Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan dan menganaliss alasan negara diberi hak monopoli dari sudut pandang Hukum Penyelenggaraan Negara, serta untuk mengetahui dasar pemikiran pelimpamahan hak monopoli sebelum adanya BPJS kepada BPJS, terakhir adalah untuk mengetahui implikasi hukum tentang hal itu.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan (1). Negara diberikan hak monopoli dalam penyelenggaraan jaminan sosial karena jaminan sosial merupakan hak warga negara yang harus dipenuhi oleh negara. (2) dasar pemikiran pelimphan hak monopoli negara dalam bidang jaminan sosial adalah Pasal 33 (2) UUDNRI Tahun 1945, Pasal 51 UU No 5 Tahun 1999, dan juga berdasarkan aspek sosiologis serta filosofis. (3). Implikasi hukum dari adanya monopoli negara dalam bidang jaminan sosial berdampak bagi dokter, rumah sakit, peserta BPJS, dan perusahaan asuransi diluar BPJS.
Kata kunci: hak monopoli negara, jaminan sosial, negara kesejahteraan
Penulis: Dewi Cahyandari
Kode Jurnal: jphukumdd150636

Artikel Terkait :