HAK MONOPOLI NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL PERSPEKTIF NEGARA KESEJAHTERAAN
Abstrak: Jaminan sosial
merupakan hak kontitusional yang dimiliki oleh warga negara yang harus di
penuhi oleh negara. Indonesia memenuhi amanat konstitusi terkait adanya jaminan
sosial warga negara dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang SJSN dan juga Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Secara tersirat Indonesia menyebutkan dalam
pembukaan UUDNRI 1945 bahwa Indonesia
merupakan negara kesejahteraan. Adanya jaminan sosial juga merupakan ciri dari
negara kesejahteraan. Namun adanya Badan Penyelengga Jaminan Sosial yang
dibentuk oleh pemerintah menimbulkan pro-kontra dimasyarakat. Dari latar
belakang itu penulis merumuskan tiga masalah
yaitu mengapa negara diberi hak monopoli dalam penyelenggaraan jaminan
sosial, apa yang menjadi dasar pemikiran pelimpahan hak monopoli negara dalam
penyelenggaraan jaminan sosial, apa implikasi hukum yang ditimbulkan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis. Tujuan penulisan ini
untuk menjelaskan dan menganaliss alasan negara diberi hak monopoli dari sudut
pandang Hukum Penyelenggaraan Negara, serta untuk mengetahui dasar pemikiran
pelimpamahan hak monopoli sebelum adanya BPJS kepada BPJS, terakhir adalah
untuk mengetahui implikasi hukum tentang hal itu.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan (1). Negara diberikan hak
monopoli dalam penyelenggaraan jaminan sosial karena jaminan sosial merupakan
hak warga negara yang harus dipenuhi oleh negara. (2) dasar pemikiran pelimphan
hak monopoli negara dalam bidang jaminan sosial adalah Pasal 33 (2) UUDNRI
Tahun 1945, Pasal 51 UU No 5 Tahun 1999, dan juga berdasarkan aspek sosiologis
serta filosofis. (3). Implikasi hukum dari adanya monopoli negara dalam bidang
jaminan sosial berdampak bagi dokter, rumah sakit, peserta BPJS, dan perusahaan
asuransi diluar BPJS.
Penulis: Dewi Cahyandari
Kode Jurnal: jphukumdd150636