QUO VADIS PEMBATALAN SURAT PERINTAH KERJA (SPK) SECARA SEPIHAK (STUDI DI CV. BINTANG BERSINAR)
Abstrak: Penelitian ini
bertujuan untuk mendeskirpsikan Surat Perintah Kerja (SPK) CV. Bintang Bersinar
sebagai subjek hukum tentunya memiliki sebuah perjanjian bisnisyang berakibat
hukum. Untuk menjawab masalah yang dikaji tersebut, penelitian ini menggunakan
kajian teori kepastian hukum dan perlindungan hukum sebagai alat analisa.
Sementara itu, jika ditinjau dari metodologi, jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan menggunakan
pendekatan yuridis sosiologis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) tidak
memberikan kepastian Hukum ke CV. Bintang Bersinar karena berbentuk akta
dibawah tangan apabila pihak pertama membatalkan perjanjian secara sepihak.
Oleh karena itu,harus ada Perlindungan Hukum preventif yaitu, dengan
menggunakan akta autentik yang merupakan alat bukti yang kuat dan perlindungan
hukum repersif apabila mengalami pembatalan pemesanan secara sepihak oleh
pemesan, selain bisa dengan cara menggugat ke pengadilan atau secara Litigasi
bisa juga masalah tersebut diselesaikan dengan cara non-Litigasi misalnya
musyawarah secara kekeluargaan terlebih dahulu antara para pihak untuk
menyelesaikan secara damai tanpa melalui pengadilan.
Penulis: Muhammad Nur Romi AS
Kode Jurnal: jphukumdd150637