QUO VADIS PEMBATALAN SURAT PERINTAH KERJA (SPK) SECARA SEPIHAK (STUDI DI CV. BINTANG BERSINAR)

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskirpsikan Surat Perintah Kerja (SPK) CV. Bintang Bersinar sebagai subjek hukum tentunya memiliki sebuah perjanjian bisnisyang berakibat hukum. Untuk menjawab masalah yang dikaji tersebut, penelitian ini menggunakan kajian teori kepastian hukum dan perlindungan hukum sebagai alat analisa. Sementara itu, jika ditinjau dari metodologi, jenis penelitian  ini adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) tidak memberikan kepastian Hukum ke CV. Bintang Bersinar karena berbentuk akta dibawah tangan apabila pihak pertama membatalkan perjanjian secara sepihak. Oleh karena itu,harus ada Perlindungan Hukum preventif yaitu, dengan menggunakan akta autentik yang merupakan alat bukti yang kuat dan perlindungan hukum repersif apabila mengalami pembatalan pemesanan secara sepihak oleh pemesan, selain bisa dengan cara menggugat ke pengadilan atau secara Litigasi bisa juga masalah tersebut diselesaikan dengan cara non-Litigasi misalnya musyawarah secara kekeluargaan terlebih dahulu antara para pihak untuk menyelesaikan secara damai tanpa melalui pengadilan.
Kata kunci: Surat Perintah Kerja (SPK), CV. Bintang Bersinar, pembatalan secara sepihak
Penulis: Muhammad Nur Romi AS
Kode Jurnal: jphukumdd150637

Artikel Terkait :