EFEKTIFITAS PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH DI BPRS METRO MADANI KOTA METRO TAHUN 2014
Abstrak: Seiring dengan
berjalannya aktivitas BPRS terjadi pembiayaan bermasalah pada
nasabah khususnya pada
pembiayaan murabahah.
Penyebab dari terjadi
pembiayaan bermasalah itu dikarenakan
oleh kondisi dan
karakter nasabah sehingga menimbulkan pembiayaan tidak lancar
atau macet. Permasalahan ini
membuat BPRS harus
mencari solusi agar
masalah pembiayaan dapat diselesaikan secara efektif, sehingga mendapat respon
yang baik dari nasabah dan nasabah mau menyelesaikan kewajibannya. Penelitian
ini dilakukan untuk
mengetahui bagaimana
efektifitas penyelesaian pembiayaan
murabahah bermasalah di BPRS Metro
Madani Kota Metro Tahun 2014. Penelitian ini
diharapkan mampu memberikan
manfaat bagi pengembangan ilmu
pengetahuan ekonomi syari’ah dan kepada pihak
BPRS bisa lebih
menerapkan prinsip 7P
dan 5C agar terhindar dari
pembiayan bermasalah. Metode
pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara dan dokumentasi serta
teknik analisis data
menggunakan analisis deskriptif kualitatif
dengan cara
berfikir induktif. Dari
hasil penelitian, ternyata penyelesaian pembiayaan bermasalah BPRS Metro
Madani Kota Metro dengan cara musyawarah dan mufakat dengan memberikan
alternatif penyelesaian berupa rescheduling kepada
nasabah dengan harapan nasabah lancar dalam membayar
kewajibannya. Dengan demikian,
alternatif penyelesaian berupa
rescheduling merupakan cara yang efektif sebab nasabah mendapat keringan waktu
untuk membayar utang tapi semua keputusan tersebut melalui jalur musyawarah terlebih
dahulu antara kedua
belah pihak sehingga tidak
ada kedzaliman dalam pengambilan keputusan untuk menyelesaian perjanjian
pembiayaan tersebut.
Penulis: Suhairi dan Fatmawati
Maryan Ali
Kode Jurnal: jphukumdd150638