EFEKTIFITAS PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH DI BPRS METRO MADANI KOTA METRO TAHUN 2014

Abstrak: Seiring dengan berjalannya aktivitas BPRS terjadi pembiayaan bermasalah  pada  nasabah  khususnya  pada  pembiayaan murabahah.  Penyebab  dari  terjadi  pembiayaan  bermasalah itu  dikarenakan  oleh  kondisi  dan  karakter  nasabah  sehingga menimbulkan pembiayaan tidak lancar atau macet. Permasalahan ini  membuat  BPRS  harus  mencari  solusi  agar  masalah pembiayaan dapat diselesaikan secara efektif, sehingga mendapat respon yang baik dari nasabah dan nasabah mau menyelesaikan kewajibannya.  Penelitian  ini  dilakukan  untuk  mengetahui bagaimana  efektifitas  penyelesaian  pembiayaan  murabahah bermasalah  di BPRS  Metro  Madani Kota Metro Tahun  2014. Penelitian  ini  diharapkan  mampu  memberikan  manfaat  bagi pengembangan ilmu pengetahuan ekonomi syari’ah dan kepada pihak  BPRS  bisa  lebih  menerapkan  prinsip  7P  dan  5C  agar terhindar  dari  pembiayan  bermasalah.  Metode  pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara dan dokumentasi  serta  teknik  analisis data menggunakan  analisis deskriptif   kualitatif   dengan  cara  berfikir  induktif.  Dari  hasil penelitian, ternyata penyelesaian pembiayaan bermasalah BPRS Metro Madani Kota Metro dengan cara musyawarah dan mufakat dengan memberikan alternatif  penyelesaian berupa rescheduling  kepada  nasabah dengan  harapan  nasabah lancar dalam  membayar  kewajibannya.  Dengan  demikian,  alternatif penyelesaian  berupa rescheduling merupakan cara yang efektif sebab nasabah mendapat keringan waktu untuk membayar utang tapi semua keputusan tersebut melalui jalur musyawarah terlebih dahulu  antara  kedua  belah pihak  sehingga  tidak  ada kedzaliman  dalam  pengambilan keputusan untuk menyelesaian perjanjian pembiayaan tersebut.
Kata  kunci:  pembiayaan  bermasalah,  murabahah,  efektifitas, rescheduling
Penulis: Suhairi dan Fatmawati Maryan Ali
Kode Jurnal: jphukumdd150638

Artikel Terkait :