KEPASTIAN HUKUM HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Abstrak: Perkawinan poligami
seringkali menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai harta bersama karena
dimungkinkan istri pertama yang menemani terlebih dahulu mendapatkan bagian
harta sedikit daripada istri yang kedua, ketiga, maupun yang keempat. Tujuan
dari penulisan jurnal ini adalah untuk menganalisis kepastian hukum harta
bersama dalam perkawinan poligami berdasarkan kompilasi hokum islam.Metode
penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah metode penelitian
hukum normative, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan
hasil penelitian ini, terdapat ketidakpastian hukum Pasal 94 ayat 2 Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomer 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan
Intruksi Presiden Nomer 1 Tahun 1991 dengan asas Kepastian hukum. Sehingga ditarik
simpulan bahwa Pasal 94 ayat 2 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomer
154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Intruksi Presiden Nomer 1 Tahun 1991 tentang
kompilasi hukum Islam belum mencerminkan kepastian bagi istri pertama dalam
perkawinan poligami berdasarkan kompilasi hukum islamdan belum bisa memberikan
perlindungan hukum bagi harta bersama istri yang dibawa dalam perkawinan kedua
oleh suaminya. Untuk menjamin terpisahnya harta bersama dalam perkawinan
poligami antara istri pertama dan istri kedua dan seterusnya dapat diantisipasi
dengan penetapan harta bersama oleh pengadilan Agama, Ini dimaksudkan agar
tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
Penulis: Candra Agung Laksono
Kode Jurnal: jphukumdd150632