PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH BERDASARKAN ALAT BUKTI SEGEL TANAH (DALAM RANGKA PENERAPAN PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG IZIN MEMBUKA TANAH NEGARA)

Abstrak: Keberadaan segel tanah menjadi permasalahan pertanahan tersendiri di Kota Balikpapan. Permasalahannya yakni tumpang tindih pemegang hak atas tanah ganda dalam satu obyek tanah. Dengan surat edaran Walikota Balikpapan Nomor 591/2060/Prthn-Perkot/2011 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Membuka tanah Negara maka tiap orang wajib memohonkan segel tanah menjadi surat keterangan Izin membuka tanah negara (IMTN) terlebih dahulu, untuk syarat meningkatkan status hak kantor pertanahan. Surat keterangan Izin Membuka Tanah Negara tersebut tidak dapat terbit apabila ada sanggahan dari pihak ketiga, untuk itu masyarakat merasa kurang mendapatkan perlindungan terhadap segel tanah yang mereka miliki sebelumnya. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi surat keterangan IMTN sebagai pengganti segel tanah dan merumuskan bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis untuk mengkaji persoalan segel tanah terkait keberadaan surat keterangan IMTN sebagai pengganti segel tanah di Kota Balikpapan yang dipakai sebagai dasar untuk meningkatkan status hak menjadi sertifikat. Sehingga dengan Peraturan Daerah dan surat edaran tersebut merupakan bentuk inovasi pemerintahan daerah untuk dapat meminimalisir terjadinya tumpang tindih segel tanah, serta bentuk perlindungan hukum yang dapat dilakukan secara preventif, dengan melakukan pengawasan terhadap keberadaan segel tanah dalam penerbitan surat keterangan IMTN dan secara represif dilakukan musyawarah mufakat, jika musyawarah tidak berhasil maka dilanjutkan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan yang incracht.
Kata kunci: perlindungan hukum, segel tanah, Izin Membuka Tanah Negara (IMTN)
Penulis: Ifah Annisa Permatasari
Kode Jurnal: jphukumdd150631

Artikel Terkait :