PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH BERDASARKAN ALAT BUKTI SEGEL TANAH (DALAM RANGKA PENERAPAN PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG IZIN MEMBUKA TANAH NEGARA)
Abstrak: Keberadaan segel
tanah menjadi permasalahan pertanahan tersendiri di Kota Balikpapan.
Permasalahannya yakni tumpang tindih pemegang hak atas tanah ganda dalam satu
obyek tanah. Dengan surat edaran Walikota Balikpapan Nomor
591/2060/Prthn-Perkot/2011 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014
tentang Izin Membuka tanah Negara maka tiap orang wajib memohonkan segel tanah
menjadi surat keterangan Izin membuka tanah negara (IMTN) terlebih dahulu,
untuk syarat meningkatkan status hak kantor pertanahan. Surat keterangan Izin
Membuka Tanah Negara tersebut tidak dapat terbit apabila ada sanggahan dari
pihak ketiga, untuk itu masyarakat merasa kurang mendapatkan perlindungan
terhadap segel tanah yang mereka miliki sebelumnya. Jurnal ini bertujuan untuk
menganalisis eksistensi surat keterangan IMTN sebagai pengganti segel tanah dan
merumuskan bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. Jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan
yuridis sosiologis untuk mengkaji persoalan segel tanah terkait keberadaan
surat keterangan IMTN sebagai pengganti segel tanah di Kota Balikpapan yang
dipakai sebagai dasar untuk meningkatkan status hak menjadi sertifikat.
Sehingga dengan Peraturan Daerah dan surat edaran tersebut merupakan bentuk
inovasi pemerintahan daerah untuk dapat meminimalisir terjadinya tumpang tindih
segel tanah, serta bentuk perlindungan hukum yang dapat dilakukan secara
preventif, dengan melakukan pengawasan terhadap keberadaan segel tanah dalam
penerbitan surat keterangan IMTN dan secara represif dilakukan musyawarah
mufakat, jika musyawarah tidak berhasil maka dilanjutkan gugatan ke pengadilan
untuk mendapatkan putusan yang incracht.
Penulis: Ifah Annisa
Permatasari
Kode Jurnal: jphukumdd150631