TANGGUNG JAWAB AGEN KEPADA NASABAH PENYIMPAN DAN SIMPANANNYA TERHADAP LAYANAN PERBANKAN BRANCHLESS BANKING

Abstrak: Perbankan di Indonesia sampai dengan saat ini dapat dikatakan masih belum menjangkau seluruh wilayah di Indonesia terutama di daerah terpencil. Adanya realita yang seperti itu, kemudian bank mengembangkan produknya yaitu layanan branchless banking yang merupakan layanan bank tanpa kantor dengan tidak melalui jaringan kantor melainkan mempergunakan tehnologi informasi dalam operasionalnya serta membutuhkan kerjasama dari pihak lain yaitu agen sebagai kepanjangan tangan dari bank untuk memberikan layanan perbankan pada masyarakat yang belum mengenal, menggunakan dan atau mendapatkan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya.
Tujuan Penelitan ini adalah untuk menganalisis kedudukan agen sebagai kepanjangan tangan dari Bank penyelenggara laku pandai dengan adanya  layanan branchless banking serta tanggung jawab agen apabila dikemudian hari terjadi terbukanya rahasia atas data nasabah dan atau simpanannya (ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif). Metode Penelitian yang digunakan Penulis adalah metode penelitian hukum yuridis normatif.
Hasil Penelitiannya adalah bahwa keberadaan nasabah penyimpan sangatlah penting dalam dunia perbankan dan perekonomian, karena itulah pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada data nasabah penyimpan dan simpanannya, tetapi apabila kita telaah lebih lanjut, ternyata masih ada peraturan yang belum mengatur lebih jelas kepada pihak-pihak yang seharusnya patut atau wajib untuk merahasikan data nasabah dan simpanannya, dalam hal ini agen sebagaimana dimaksud di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif. Apabila hak dan kewajiban agen serta sanksinya diatur secara jelas, maka layanan branchless banking yang diselenggarakan bank akan dapat mudah di terima oleh masyarakat karena masyarakat akan merasa aman dan nyaman terutama dalam menggunakan layanan branchless banking khususnya untuk menyimpan dananya pada agen dan untuk mewujudkan keuangan inklusif di Indonesia.
Kata kunci: layanan perbankan tanpa kantor, keuangan inklusif, agen bank
Penulis: Aster Kusumawati
Kode Jurnal: jphukumdd150630

Artikel Terkait :