TANGGUNG JAWAB AGEN KEPADA NASABAH PENYIMPAN DAN SIMPANANNYA TERHADAP LAYANAN PERBANKAN BRANCHLESS BANKING
Abstrak: Perbankan di
Indonesia sampai dengan saat ini dapat dikatakan masih belum menjangkau seluruh
wilayah di Indonesia terutama di daerah terpencil. Adanya realita yang seperti
itu, kemudian bank mengembangkan produknya yaitu layanan branchless banking
yang merupakan layanan bank tanpa kantor dengan tidak melalui jaringan kantor
melainkan mempergunakan tehnologi informasi dalam operasionalnya serta
membutuhkan kerjasama dari pihak lain yaitu agen sebagai kepanjangan tangan
dari bank untuk memberikan layanan perbankan pada masyarakat yang belum
mengenal, menggunakan dan atau mendapatkan layanan perbankan dan layanan
keuangan lainnya.
Tujuan Penelitan ini adalah untuk menganalisis kedudukan agen sebagai
kepanjangan tangan dari Bank penyelenggara laku pandai dengan adanya layanan branchless banking serta tanggung
jawab agen apabila dikemudian hari terjadi terbukanya rahasia atas data nasabah
dan atau simpanannya (ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan
Inklusif). Metode Penelitian yang digunakan Penulis adalah metode penelitian
hukum yuridis normatif.
Hasil Penelitiannya adalah bahwa keberadaan nasabah penyimpan sangatlah
penting dalam dunia perbankan dan perekonomian, karena itulah pemerintah
memberikan perlindungan hukum kepada data nasabah penyimpan dan simpanannya,
tetapi apabila kita telaah lebih lanjut, ternyata masih ada peraturan yang
belum mengatur lebih jelas kepada pihak-pihak yang seharusnya patut atau wajib
untuk merahasikan data nasabah dan simpanannya, dalam hal ini agen sebagaimana
dimaksud di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 tentang
Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif. Apabila hak dan
kewajiban agen serta sanksinya diatur secara jelas, maka layanan branchless
banking yang diselenggarakan bank akan dapat mudah di terima oleh masyarakat
karena masyarakat akan merasa aman dan nyaman terutama dalam menggunakan
layanan branchless banking khususnya untuk menyimpan dananya pada agen dan
untuk mewujudkan keuangan inklusif di Indonesia.
Penulis: Aster Kusumawati
Kode Jurnal: jphukumdd150630