PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PENYIMPAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH YANG MENGALAMI KERUGIAN FINANSIAL
Abstrak: Penelitian ini
mengangkat permasalahan mengenai perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan
lembaga keuangan mikro syariah yang mengalami kerugian finansial dalam hal
kesulitan penarikan simpanan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang lembaga
keuangan mikro mengatur terkait kewenangan OJK dalam pembuatan mekanisme
pengaduan nasabah, namun terkait bagaimana bentuk dan prosesnya belum
dijelaskan. Dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen
Sektor Jasa Keuangan juga belum memuat konsumen LKMS sebagai salah satu
konsumen pelaku sektor jasa keuangan yang harus dilindungi. Penelitian ini
bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisa bagaimana bentuk perlindungan
hukum bagi nasabah penyimpan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
yuridis normatif, dimana legal issue yang diangkat berupa kekosongan hukum
terkait mekanisme pengaduan nasabah penyimpan LKMS sehingga kurangnya
pengawasan terhadap kesehatan LKMS yang mengakibatkan kerugian finansial pada
nasabah penyimpan LKMS tidak dapat menarik simpanan. Pembentukan peraturan
tentang mekanisme pengaduan nasabah penyimpan LKMS, penambahan klausula adanya
fasilitas pengaduan nasabah LKMS pada perjanjian, peningkatan pengawasan
terhadap nasabah yang dibiayai agar tepat waktu pelunasan agar kesehatan LKMS
tetap stabil serta penyediaan sarana penyelesaian pengaduan menjadi penting
demi kepastian hukum nasabah penyimpan LKMS.
Kata kunci: perlindungan
hukum, nasabah penyimpan, lembaga keuangan mikro syariah, kerugian finansial
Penulis: Kaffi Wanatul Ma’wa
Kode Jurnal: jphukumdd150629