PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PENYIMPAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH YANG MENGALAMI KERUGIAN FINANSIAL

Abstrak: Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan lembaga keuangan mikro syariah yang mengalami kerugian finansial dalam hal kesulitan penarikan simpanan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro mengatur terkait kewenangan OJK dalam pembuatan mekanisme pengaduan nasabah, namun terkait bagaimana bentuk dan prosesnya belum dijelaskan. Dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan juga belum memuat konsumen LKMS sebagai salah satu konsumen pelaku sektor jasa keuangan yang harus dilindungi. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisa bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dimana legal issue yang diangkat berupa kekosongan hukum terkait mekanisme pengaduan nasabah penyimpan LKMS sehingga kurangnya pengawasan terhadap kesehatan LKMS yang mengakibatkan kerugian finansial pada nasabah penyimpan LKMS tidak dapat menarik simpanan. Pembentukan peraturan tentang mekanisme pengaduan nasabah penyimpan LKMS, penambahan klausula adanya fasilitas pengaduan nasabah LKMS pada perjanjian, peningkatan pengawasan terhadap nasabah yang dibiayai agar tepat waktu pelunasan agar kesehatan LKMS tetap stabil serta penyediaan sarana penyelesaian pengaduan menjadi penting demi kepastian hukum nasabah penyimpan LKMS.
Kata kunci: perlindungan hukum, nasabah penyimpan, lembaga keuangan mikro syariah, kerugian finansial
Penulis: Kaffi Wanatul Ma’wa
Kode Jurnal: jphukumdd150629

Artikel Terkait :