UPAYA PREVENTIF DALAM MENGANTISIPASI KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA (ALIRAN SESAT)
Abstrak: Pentingnya menjaga
ketertiban dan kerukunan
sebagai masyarakat yang berbangsa
dan bernegara khususnya berkaitan kebebasan
beragama atau berkeyakinan
yang merupakan salah satu
bagian yang harus
diperhatikan secara serius oleh
pemerintah maupun setiap
elemen supaya tidak terjadi
konflik kekerasan atas
nama agama. Berdasarkan uraian di
atas, bahwa pendekatan pendidikan, pendekatan
musyawarah dan pendekatan
dakwah merupakan upaya preventif
pencegahan dalam menanggulangi kejahatan/kekerasan atas
nama agama (aliran sesat). Karena
pendekatan tersebut pada hakikatnya adalah
dalam rangka penyadaran
kepada masyarakat dalam meyakini
ajaran agama dan
mejalankan ajaran agama yang
benar, serta merupakan pencegahan terjadinya kekerasan. Upaya
preventif merupakan tindakan
untuk mengantisipasi terjadinya pelecehan dan penindasan aliran atau agama
lain. Tetapi dengan
kebijakan preventif ini bukan
berarti harus tidak
diproses dengan hukum
pidana melainkan sebagai tindakan
ke arah penghapusan
faktor-faktor potensial penyebab
timbulnya aliran dan
kekerasan atas nama agama.
Penulis: Hanafi
Kode Jurnal: jphukumdd140960