UPAYA PREVENTIF DALAM MENGANTISIPASI KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA (ALIRAN SESAT)

Abstrak: Pentingnya  menjaga  ketertiban  dan  kerukunan  sebagai masyarakat  yang  berbangsa  dan  bernegara  khususnya berkaitan  kebebasan  beragama  atau  berkeyakinan  yang merupakan  salah  satu  bagian  yang  harus  diperhatikan secara  serius  oleh  pemerintah  maupun  setiap  elemen supaya  tidak  terjadi  konflik  kekerasan  atas  nama  agama. Berdasarkan uraian di atas, bahwa pendekatan pendidikan, pendekatan  musyawarah  dan  pendekatan  dakwah merupakan  upaya  preventif  pencegahan  dalam menanggulangi  kejahatan/kekerasan  atas  nama  agama (aliran sesat). Karena pendekatan tersebut pada hakikatnya adalah  dalam  rangka  penyadaran  kepada  masyarakat dalam  meyakini  ajaran  agama  dan  mejalankan  ajaran agama yang benar, serta merupakan pencegahan terjadinya kekerasan.  Upaya  preventif  merupakan  tindakan  untuk mengantisipasi terjadinya pelecehan dan penindasan aliran atau  agama  lain.  Tetapi  dengan  kebijakan  preventif  ini bukan  berarti  harus  tidak  diproses  dengan  hukum  pidana melainkan  sebagai  tindakan  ke  arah  penghapusan  faktor-faktor  potensial  penyebab  timbulnya  aliran  dan  kekerasan atas nama agama.
Kata Kunci: Preventif, Agama dan Kekerasan
Penulis: Hanafi
Kode Jurnal: jphukumdd140960

Artikel Terkait :