BATAS USIA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA
ABSTRACT: Ketentuan hukum
mengenai batas usia pertanggungjawaban pidana anak bagi anak yang melakukan
tindak pidana diatur dalam hukum pidana di Indonesia, yaitu dalam KUHP lalu
digantikan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (UU
Pengadilan Anak), dan akhirnya digantikan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pergeseran batas usia
pertanggungjawaban pidana anak tersebut tentunya didasarkan oleh beberapa ide,
di antaranya ide filosofis, yuridis, dan historis. Ketentuan batas usia
pertanggungjawaban pidana anak dalam ketentuan UU SPPA sebagai hukum yang
mengatur tentang pidana anak tentunya diharapkan membawa prinsip kepentingan
terbaik bagi anak. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan
(statute approach) dan pendekatan sejarah (historical approach). Analisis bahan
hukum dilakukan dengan teknik analisis. Analisis bahan hukum dilakukan dengan
interpretasi sistematis dan interpretasi historis. Teknik analisis bahan hukum
dilakukan dengan cara menyusun dan mengategorikan bahan hukum secara
sistematis. Kemudian data sekunder digunakan untuk memperkuat bahan hukum
primer yang didapat.
Kata Kunci: Usia, Pertanggungjawaban
Pidana, Anak, Hukum Pidana, KUHP, UU Pengadilan Anak, dan UU SPPA
Penulis: Asri Lestari Rahmat
Kode Jurnal: jphukumdd140961