UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS TERHADAP APEL BATU (STUDI DI DINAS KOPERASI, UKM, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA BATU)
ABSTRACT: Indonesia merupakan
negara yang memiliki potensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang sangat besar,
khususnya yang berkaitan dengan Indikasi Geografis. Banyak produk-produk
Indikasi Geografis yang terdapat di Indonesia, salah satunya yaitu Apel Batu.
Akan tetapi hingga saat ini Apel Batu belum terdaftar sebagai produk Indikasi
Geografis. Apabila hal ini dibiarkan tidak menutup kemungkinan suatu saat dapat
terjadi sengketa berkaitan dengan klaim sepihak atau pembohongan publik.
Indikasi Geografis memberikan kepastian hukum bagi Apel Batu. Pendaftaran
menjadi syarat utama agar Apel Batu memperoleh perlindungan hukum. Tujuan dari
penelitian untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisa terkait hambatan
serta upaya yang dilakukan dalam mewujudkan Indikasi Geografis terhadap Apel
Batu. Jenis penelitian yang dilakukan yaitu menggunakan jenis yuridis empiris.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.
Penulis: MARIA NUGRAHENI
OKTAVIA SRI KRISNA
Kode Jurnal: jphukumdd150958