EFEKTIVITAS PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP TERDAKWA TIDAK MAMPU OLEH ADVOKAT (STUDI DI PERADI CABANG MALANG)
ABSTRACT: Indonesia menjamin
hak semua warga negaranya untuk diperlakukan sama dihadapan hukum. Salah satu
kewajiban advokat sebagai aktor penegak hukum adalah memberikan jasa bantuan
hukum terhadap terdakwa tidak mampu secara cuma-cuma. Undang-undang dan kode
etik telah mengatur ketentuan terkait pemberian bantuan hukum tersebut.
Kenyataannya saat ini citra advokat justru dipandang sebagai profesi yang
komersial. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui sejauh mana
efektivitas pemberian bantuan hukum terhadap terdakwa tidak mampu oleh advokat
di PERADI Cabang Malang. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan
menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Kemudian, seluruh data yang
ada diolah secara deskriptif kualitatif. Terdapat beberapa hambatan yang
dihadapi yaitu berasal dari advokat sendiri maupun dari masyarakatnya. Upaya
yang dilakukan untuk menanggulangi hambatan tersebut berupa sosialisasi melalui
berbagai media dan meningkatan kualitas sumber daya advokat yang profesional.
Penulis: Farina Warapsari
Kode Jurnal: jphukumdd150959