AKIBAT HUKUM PELAKSANAAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN HUKUM POSITIF INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PACITAN NOMOR 04/PDT.G/2010.PN.PCT)
ABSTRACT: Penyaluran dana
pinjaman kredit dilakukan oleh pihak bank selaku lembaga perantara keuangan
kepada masyarakat yang membutuhkan modal yang dituangkan dalam suatu perjanjian
sebagai landasan hukum diantara para pihak (kreditor dan debitor).Undang-Undang
Hak Tanggungan memberikan kemudahan bagi para kreditor pemegang Hak Tanggungan
apabila debitor cidera janji atau wanprestasi.Undang-Undang Hak Tanggungan
eksekusi atas benda jaminan Hak Tanggungan dapat ditempuh melalui 3 (tiga)
cara, yaitu parate eksekusi, title eksekutorial dan penjualan dibawah tangan.
Namun di dalam praktek masih ditemukan pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan yang
tidak sesuai dengan aturan hukum positif. Berdasarkan hal tersebut maka
diperlukan penegakan hukum atas pelaksanan lelang eksekusi Hak Tanggungan.
Penulis: Putri Widiastriana
Kode Jurnal: jphukumdd150960