ANALISIS NORMATIF KEWAJIBAN ORANG TUA MELAPORKAN ANAKNYA SEBAGAI PECANDU NARKOTIKA DITINJAU BERDASARKAN PASAL 26 AYAT (1) BUTIR A UURI NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRACT: Pada skripsi ini,
penulis mengangkat permasalahan Kewajiban Orang Tua Melaporkan Anaknya Sebagai
Pecandu Narkotika Ditinjau Berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) Butir a UURI No. 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Latar belakang permasalahan tersebut
yaitu adanya kewajiban orang tua untuk melaporkan anaknya sebagai pecandu
narkotika pada instansi pemerintah terkait berdasarkan pasal 128 ayat (1) UURI
No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika bila ditinjau dari kewajiban orang tua
melindungi anaknya berdasar pasal 26 ayat (1) butir a UURI No. 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.Berdasarkan hal tersebut, karya tulis ini mengangkat
rumusan masalah: (1) Apakah kewajiban orangtua untuk melaporkan anaknya sebagai
pecandu narkotika sesuai UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 128
ayat (1) tidak bertentangan dengan kewajiban orang tua untuk melindungi anaknya
sebagaimana diatur pada UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak? (2)
Apakah orang tua yang melakukan inisiatif tersendiri untuk melakukan
rehabilitasi tanpa melapor tetap dapat dikenakan sanksi seperti yang terdapat
pada UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 128 ayat (1)?Kemudian
penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer,
sekunder, dan terseier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan
menggunakan teknik interpretasi gramatikal dengan memilih pasal-pasal yang
terkait pokok bahasan lalu dianalisis menggunakan hukum pidana materil terkait
pasal tersebut.Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode tersebut,
penulis memperoleh jawaban dari rumusan masalah yaitu kewajiban orangtua untuk
melaporkan anaknya sebagai pecandu narkotika sesuai UURI No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika pasal 128 ayat (1) jelas bertentangan dengan kewajiban orang
tua untuk melindungi anaknya sebagaimana diatur pada UURI No. 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak pasal 26 ayat (1) butir a. Orang tua yang melakukan
inisiatif tersendiri untuk melakukan rehabilitasi tanpa melapor seharusnya
tidak dapat dipidana karena adanya alasan penghapusan pidana yang sebab-sebab
tidak dapat dipertanggungjawabkannya perbuatan tersebut berasal dari diri si
pelaku berupa adanya daya paksa relatif yang disebut keadaan darurat
(noodtoestand). Keadaan darurat yang dimaksud berupa perbenturan antara dua
kewajiban hukum ini bila dikaji dari segi kesejahteraan anak maka, perlindungan
anak menurut UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang memenuhi
dengan tidak melaporkan anaknya sebagai pecandu narkotika pada instansi
terkait.
Penulis: HANUGRAH TITI HABSARI
Kode Jurnal: jphukumdd150961